Jika pemerintah gagal mengatasi permasalahan fundamental ini, menurut Anis ekonomi Indonesia tidak akan bangkit dari stagnasi. Selanjutnya, Cipta Kerja dimaksudkan untuk mempermudah investasi.
“Tetapi dengan meletakkan prioritas pada isu ketenagakerjaan, ini adalah diagnosis yang keliru,” tegas Anis. Mengutip data World Economic Forum, permasalahan utama yang menghambat investasi di Indonesia adalah korupsi dan ketidakpastian hukum yang melingkupinya.
Riset WEF menunjukkan terdapat 16 faktor yang menjadi penghalang iklim investasi di Indonesia dan korupsi menjadi kendala utama. Indonesia saat ini berada di urutan ke-85 dari 180 negara di Indeks Persepsi Korupsi Perception Index 2019 yang di rilis oleh Transparency International.
Baca Juga:IPM Rendah Akibat Kekurangan Guru ASNKampanye Lewat Masker
“Dengan memperhatikan poin-poin diatas, agaknya kita tidak bisa berharap Omnibus Law akan menjadi solusi terhadap permasalahan ekonomi Indonesia di tengah pandemi COVID-19,” tuturnya.
Terpisah, Pengamat ekonomi Edyanus Herman Halim mengatakan Undang-undang Cipta Kerja dapat memberikan kesempatan bagi UMKM untuk memperoleh izin usaha dengan lebih cepat dan mudah. “Memberi kesempatan UMKM untuk mendirikan dan mengembangkan usaha,” katanya, Senin (19/10).(khf/fin)
