Catatan Kritis UU Cipta Kerja

Catatan Kritis UU Cipta Kerja
ILUSTRASI
0 Komentar

Jika pemerintah gagal mengatasi permasalahan fundamental ini, menurut Anis ekonomi Indonesia tidak akan bangkit dari sta­gnasi. Selanjutnya, Cipta Kerja dimaksudkan untuk mempermudah investasi.

“Tetapi dengan melet­akkan prioritas pada isu ketenagakerjaan, ini ada­lah diagnosis yang keliru,” tegas Anis. Mengutip data World Economic Forum, permasalahan utama yang menghambat investasi di Indonesia adalah korupsi dan ketidakpastian hukum yang melingkupinya.

Riset WEF menunjukkan terdapat 16 faktor yang menjadi penghalang iklim investasi di Indonesia dan korupsi menjadi kendala utama. Indonesia saat ini berada di urutan ke-85 dari 180 negara di Indeks Persepsi Korupsi Percep­tion Index 2019 yang di rilis oleh Transparency International.

Baca Juga:IPM Rendah Akibat Kekurangan Guru ASNKampanye Lewat Masker

“Dengan memperhatikan poin-poin diatas, agaknya kita tidak bisa berharap Omnibus Law akan men­jadi solusi terhadap per­masalahan ekonomi Indo­nesia di tengah pandemi COVID-19,” tuturnya.

Terpisah, Pengamat ekonomi Edyanus Her­man Halim mengatakan Undang-undang Cipta Kerja dapat memberikan kesempatan bagi UMKM untuk memperoleh izin usaha dengan lebih cepat dan mudah. “Memberi kesempatan UMKM untuk mendirikan dan mengem­bangkan usaha,” katanya, Senin (19/10).(khf/fin)

0 Komentar