BEKASI– Ketua Asosiasi Rumah Sakit Swasta (ARSSI) Kota Bekasi, Eko S Nugroho mengatakan besaran tagihan perawatan pasien yang terpapar Covid-19 di rumah sakit swasta yang jadi rujukan mencapai Rp 147 miliar.
“Dari Maret sampai sampai 7 Oktober 2020 ini, tagihan rawat inap kota Bekasi itu sudah Rp 147 miliar dan rawat jalannya itu Rp 149 jutaan,” ungkap Eko saat dikonfirmasi awak media.
Pembayaran klaim diajukan rumah sakit swasta kepada Kemenkes, namun pengajuan, mereka diharuskan mengikuti prosedur verifikasi yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan.
“Enggak serta merta langsung dibayar tidak, jadi diverifikasi sama BPJS Kesehatan dulu. Hasil verifikasi ada yang dianggap layak dokumen administrasinya, ada yang menjadi dispute, mesti dilengkapi lagi sama rumah sakit,” ujarnya.
Dispute claim, sambung Eko, bisa terjadi karena beberapa faktor, salah satunya proses administrasi yang benar-benar membutuhkan verifikasi ketat.
“Dispute itu kan memang karena tata cara yang cukup ketat, tata cara administrasi ini kan yang sama sekali belum pernah kita lakukan. Awalnya kita kan bingung, bagaimana cara menagihnya? prosesnya bagaimana?” kata Eko.
Setelah proses administrasi dilewati, cukup banyak rumah sakit swasta yang kini telah memperoleh klaim dari pemerintah setelah merawat pasien Covid-19.
Namun, pembayarannya baru akan diberikan sebesar 50 persen, hingga kemudian pelunasan akan dilakukan di beberapa hari berikutnya.
“Awalnya itu di bulan Agustus dispute mencapai 60 persen, sekarang sudah menjadi jauh lebih baik, sekarang cuma hampir 40 persen, jadi jauh lebih baik. Nah ini artinya teman-teman rumah sakit swasta kalau sudah lolos dari verifikasi itu, bisa segera dibayar sama Kemenkes,” ungkapnya. (bbs/mhs)