BANDUNG – Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari penerimaan Pajak Air Permukaan (PAP) menjadi primadona bagi setiap daerah. Salah satunya Jawa Barat.
Daerah yang kaya akan sumber daya alam ini sepatutnya mampu untuk dikelola dan dijaga dengan baik. Sebab, bisa memberikan perkembangan terhadap pertumbuhan roda ekonomi di Jabar.
Namun, saat ini dari sekian banyak sungai yang dapat dikelola oleh pihak provinsi hanya 2. Wilayah sungai Cilaki dan Sungai Cimulan. Sisanya? Dikelola pemerintah pusat.
Ibarat kata ‘tumpang tindih’. Antara kewenaganan Provinsi Jabar dengan Pusat dalam mengelola PAP. Akibatnya wilayah yang seharusnya menjadi kewenangan Pemprov Jabar malah jadi kewenangan Pemerintah Pusat, begitu pun sebaliknya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Hening Widiatmoko mengatakan bahwa Pemprov Jabar hanya 2 wilayah sungat yang bisa dikelola.
“Jabar hanya diberikan kewenangan di 2 Wilayah Sungai Cilaki – Ciwulan dan Cibareno. Selebihnya ada di BBWS KemenPUPR,” ucap Hening kepada Jabar Ekspres, Minggu (18/10).
Mesti hanya mengelola 2 sungai. Kata dia, namun tidak membuat meleset targetannya untuk memperoleh PAD dari hasil pajak air permukaan.
“PAP tidak menurun, target tahun 2020 sebesar 50 M, hingga akhir September sudah tercapai 44 M dan diestimasi Akhir tahun overtarget,” katanya.
Saat disinggung mengenai perizinan. Sebab, telah ditemukan 13 perusahaan di Garut, hanya 3 perusahaan yang mempunyai izin. Sehingga menimbulkan kecurigaan yang patut curigai.
“Masalah di PAP memang perizinan, tapi SIPPA bukan diterbitkan Provinsi melainkan KemenPUPR. Bila SIPPA tidak terbit, maka NPA ( Nilai Perolehan Air) yang ditetapkan oleh DINAS PSDA tidak akan ada. Bapenda menagihkan bila sudah dikeluarkan nota tagihan oleh PSDA,” jelasnya.
Mengenai pengawasan, dirinya berwenang dalam hal itu. Sebab, kata dia, Dinas PSDA mempunyai tupoksinya dalam pengawasan air permukaan.
“Pengawasannya ada di Dinas PSDA yg punya Tupoksi, tapi biasanya kami bersama PSDA melakujan pengawasan bersama,” pungkasnya.