“Misalkan proses Computer Assisted Tes (CAT), ada ambang batasnya dan semuanya jelas penilaiannya,” tambahnya.
Selain itu, lanjut Tulus, PP Nomor 49 Tahun 2018 yang mengatur tentang Manajemen PPPK serta tata cara seleksi serta ambang batas nilai. Sehingga mengenai keputusan dan hasil seleksi merupakan keputusan l KemenPAN-RB dan BKN sebagai pelaksana.
“Jadi kami hanya memfasilitasi serta menyampaikan siapa saja yang berhak mengikuti dengan daftar yang ada,” ucapnya.
Tulus menyebut, pihaknya tetap berpegang terhadap pengumuman hasil nilai yang bersangkutan dari BKN. BKD Jabar menyerahkan ke sistem penerimaan CAT PPPK yang sudah dibuat.
“Pada 9 januari 2020 lalu pihak legislatif Jabar juga menyampaikan aspirasi dari mereka ke KemenPAN-RB, namun belum ada hasilnya,” pungkasnya. (mg1/yan)