Baru Mulai Usaha Dapat Rp25 Juta – Rp 34 Juta

Di tempat yang sama, Kasi Kelembagaan Kop­erasi pada Bidang Kop­erasi Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perin­dustrian Kabupaten Pur­wakarta Didin Suparman menyarankan agar setiap pesantren memiliki dan mengelola koperasi.

“Setiap pesantren sebai­knya memiliki legal as­pek berbentuk koperasi karena bisa menanungi produk-produk OPOP. Kop­erasi ini bisa dimanfaatkan untuk mengembangkan usaha pesantren. Sehingga, tidak hanya pesantren saja yang sejahtera tapi juga masyarakat sekitar hingga bermuara pada kesejahter­aan nasional,” ujarnya.(add/ysp)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan