Di tempat yang sama, Kasi Kelembagaan Koperasi pada Bidang Koperasi Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Purwakarta Didin Suparman menyarankan agar setiap pesantren memiliki dan mengelola koperasi.
“Setiap pesantren sebaiknya memiliki legal aspek berbentuk koperasi karena bisa menanungi produk-produk OPOP. Koperasi ini bisa dimanfaatkan untuk mengembangkan usaha pesantren. Sehingga, tidak hanya pesantren saja yang sejahtera tapi juga masyarakat sekitar hingga bermuara pada kesejahteraan nasional,” ujarnya.(add/ysp)