Anggota DPRD yang Jadi Jurkam atau Pendamping Harus Harus Kantongi Surat Cuti

SOREANG – Memasuki masa kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bandung mengharuskan anggota DPRD Kab. Bandung yang melakukan pendampingan untuk cuti sebagai anggota dewan.

Menanggapi masalah ini, Ketua DPRD Kabupaten Bandung Sugianto mengaku, sudah ada beberapa fraksi yang mengajuka untuk cuti kampanye.

Dia menyebutkan, dari fraksi Golkar, fraksi PDIP sudah masuk dan sudah dilakukan disposisi. Selanjutnya untuk diproses lebih lanjut oleh pihak secretariat.

Sugih, panggilan akrab – Sugianto menjelaskan, untuk proses penerbitan surat cuti tersebut dibuat di bagian hukum sekretariat DPRD dan ditembuskan ke pihak-pihak terkait seperti KPU dan Bawaslu.

“Itu konsepnya kan di bagian hukum sekretariat DPRD, nanti kalau sudah dibuat baru ditembuskan ke pihak terkait,” kata Sugih kepada Jabarekspres.com, Jumat, (16/10).

Sementara itu, Kepala Bagian Umum DPRD Kabupaten Bandung Djoko Mardianto mengatakan, surat izin cuti kampanye anggota DPRD di proses di bagian persidangan dan perundang-undangan sekretariat DPRD dengan ketentuan pengajuan cuti tersebut diajukan minimal tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye.

Setiap fraksi harus memberitahukan dan mengajukan siapa saja anggotanya yang akan diberi cuti kampanye, kemudian diproses dan akan ditandatangani sebelum hari pelaksanaan kampanye yang diikuti anggota DPRD.

’’Surat izin cuti kampanye tersebut kami serahkan ke pendampig fraksi jadi nanti merekalah yang menembuskan ke pihak-pihak terkait seperti KPU dan Bawaslu,” jelas Djoko di kantornya.

Ia menambahkan, proses pengajuan izin cuti kampanye itu sendiri dilakukan oleh fraksi per tanggal anggota DPRD akan melakukan kampanye, atau bisa juga dalam satu pengajuan dicantumkan tanggal berapa saja anggota DPRD akan mengambil cuti.

“Bisa mengajukan per tanggal mereka kampanye atau bisa dalam satu pengajuan di masukan tanggal berapa saja mereka akan ikut kampanye, jadi satu surat izin untuk beberapa kali kampanye dan izin cuti itu hanya pada tanggal yang tercantum di surat izinnya, bukan setiap hari, kalau di luar tanggal yang tercantum, berarti mereka sedang tidak cuti, ” tambah Djoko. (rus/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan