CIAMIS – Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Dinas Perumahan Rakyat kawasan Pemukiman dan lingkungan Hidup (DPRKPLH) sudah menyiapkan tempat pemakaman umum bagi pasien covid-19 yang meninggal dunia.
“Pemkab Ciamis sudah menyiapkan tempat pemakaman umum ,sesuai dengan surat edaran Pemerintah Pusat dan Provinsi . sebagaimana di dalam surat edaran itu harus menyediakan lahan untuk pemakaman pasien Covid 19 sebagai bentuk antisipasi manakala terjadii penolakan terhadap jenazah Covid19 di daerah masing – masing ,” jelas kepala Dinas DPRKPLH DR, H. Taupik Gumelar Selasa (13/10).
Lokasi yang sudah ditetapkan sebagai TPU itu berada di Desa Sukamulya, Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis.
“ Tempat tersebut sudah diberikan SK Bupati untuk pemakaman umum milik pemda Ciamis seluas 5,2 hektare serta lokasinya pun memenuhi kriteria pemakaman,” jelasnya.
Kendati demikian, menurut Taupik, sampai sekarang ini belum ada pasien covid-19 yang dimakamkan di tempat pemakaman Umum tersebut.
“Semoga di Ciamis tidak ada penolakan jenazah covid-19 dan masyarakat sadar akan keadaan saat ini. Fungsi TPU di Kecamatan Baregbeg untuk masyarakat Kabupaten Ciamis ,” pungkasnya. (ald/RP)