Dia menuturkan, kelurahan yang nantinya mengajukan akan ditetapkan dalam surat keputusan yang dikeluarkan oleh Wali Kota.
”Apabila sudah diajukan maka wali kota akan mengeluarkan surat keputusan,” tuturnya.
Berbeda dengan dua kebijakan sebelumnya, kebijakan ketiga berkaitan dengan sektor hiburan yang diberikan izin untuk beroperasi kembali. Sebanyak sembilan bioskop yang tersebar di Kota Bandung sudah mulai beroperasi dan menyapa para pecinta film layar lebar sejak Jumat, 9 Oktober 2020.
Menurut Kepala Disbudpar Kota Bandung, Kenny Dewi Kaniasari mengatakan, pemberian izin ini sudah sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang berlaku.
”Bioskop sudah direlaksasi berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 46 Tahun 2020. Sudah ditinjau, sudah simulasi untuk sarana dan prasarana protokol kesehatan secara ketat,” ungkapnya.
Selain bioskop, sektor hiburan serupa lainnya yang sempat diberikan relaksasi oleh Pemkot Bandung yakni Drive In Cinema yang bertempat di Kiara Artha Park. Para penonton bisa secara langsung menyaksikan film di dalam mobil, tanpa harus masuk ke dalam studio seperti di bioskop.(mg3/ziz)