“Nanti dikasih hologram atau tanda khusus, kemana pun dia parkir motor, dia tidak akan bayar, tinggal bagaimana Kabupaten Bandung koordinasi dengan Bapenda Provinsi Jawa Barat. Kalau retribusi diberikan, maka akan ada pelayanan. Sehingga, ketika ada kehilangan itu bisa dipertanggungjawabkan, itu kan dari sisi negara melindungi konsumen,” terangnya.
Selanjutnya ada potensi pendapatan dari aset-aset yang ada diluar Kabupaten Bandung dan ada di Kabupaten Bandung. Menurut Permendagri, tanah-tanah yang tidak produktif di luar wilayah itu bisa dimaksimalkan menjadi satu potensi pendapatan, misalnya, disewakan.
“Lahan-lahan di Kabupaten Bandung banyak yang tidur atau kosong. Itu bisa dikerjasamakan dengan pihak ketiga misalnya disewakan. Itu kan menghasilkan pendapatan, tapi tidak menghilangkan kepemilikan dari pemerintah daerah,” jelasnya.
Dikatakan Yayat, hal-hal diatas adalah bentuk dorongan untuk dari sisi pendapatan. Kemudian, dari sisi belanja maka pendapatan akan dioptimalkan. DPRD Kabupaten Bandung akan mengefisiensikan belanja. Agar sesuai target dan ada output atau outcome yang dihasilkan.
“Pertama adalah pemulihan ekonomi dan kesehatan serta sosial, termasuk bantuan-bantuan bagi yang terdampak Covid 19 seperti sembako dan yang lain. Selain itu, ada pemberdayaan dibidang masalah kaum milenial. Industri kreatif ini sangat luar biasa. Digital dan 4.0 itu harus diberdayakan. Jadi, pemulihan ekonomi,” tandasnya. (yul/yan)