JAKARTA – Aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Kerja, terjadi di sejumlah daerah. Pemerintah belum berencana menggunakan UU Kekarantinaan dalam merespons demonstrasi tersebut. Kerumunan massa dinilai berpotensi menimbulkan klaster baru.
“Satgas mendorong pihak yang ingin menyampaikan aspirasinya untuk mematuhi arahan dari aparat keamannan selama kegiatan berlangsung. Bagi yang ingin melaksanakan hak-haknya dalam berdemokrasi, jangan lupakan protokol kesehatan. Tetap lakukan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak). Ingat, klaster sudah banyak bermunculan. Potensi serupa bisa muncul dalam kegiatan berkerumun seperti unjuk rasa,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito di Jakarta, Rabu (7/10).
Menurutnya, disiplin melaksanakan protokol kesehatan sangat penting demi keamanan peserta aksi unjuk rasa. Wiku menegaskan Satgas menghormati keinginan peserta demonstrasi yang ingin menyampaikan aspirasinya. Namun, Satgas meminta jangan mengabaikan protokol kesehatan.
Sementara itu, Ketua Bidang Data dan Teknologi Informasi Satgas Satuan COVID-19, Dewi Nur Aisyah mencatat pada sepekan terakhir terdapat penurunan tren kematian di empat provinsi prioritas. Yaitu DKI Jakarta, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan dan Bali. “Yang kita lihat adalah perkembangan jumlah kumulatif kematian per minggu,” kata Dewi dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (7/10).
Menurutnya, data perkembangan tren kematian tersebut untuk melihat apakah ada kematian yang sangat tinggi dari 10 provinsi prioritas itu. Dari empat provinsi yang tren kematiannya menurun, lanjut Dewi, DKI Jakarta mencatatkan kenaikan angka kematian cukup tinggi pada pertengahan sampai akhir September. Namun, pada satu pekan terakhir ada penurunan sangat luar biasa hingga mencapai 52,4 persen. (rh/fin)