CIMAHI – Partai politik di Kota Cimahi ditantang para buruh untuk menyatakan sikap perihal Undang-undang Cipta Kerja Ominbus Law dalam aksi unjuk rasa yang digelar di Kantor DPRD Kota Cimahi, Jalan Djulaeha Karmita, Selasa (6/10).
Orator yang berada di atas mobil komando memanggil satu per satu perwakilan dari partai politik yang menghuni DPRD Kota Cimahi. Dari mulai PDIP, Partai Gerindra, PAN, Partai NasDem, PKB, PKS, Partai Demokrat, Partai Hanura hingga PAN.
Dalam kesempatan tersebut, hanya ada tiga fraksi yang menyampaikan sikapnya, yakni dari PKB, PKS dan Partai Demokrat. Di tingkat pusat, PKS dan Partai Demokrat merupakan partai politik yang menolak keberadaan Omnibus Law tersebut.
Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Cimahi, Dede Latif mengatakan, meski Fraksi PKB di tingkat pusat ikut mengesahkan undang-undang tersebut, namun khusus di Kota Cimahi mendukung sikap buruh yang menolak kebijakan tersebut. ”Kami menyatakan sikap tetap menolak di antaranya dengan catatan-catatan sahabat serikat pekerja yang 9 point itu,” katanya.
Kemudian disusul pernyataan sikap dari Fraksi PKS DPRD Kota Cimahi yang diwakili Kania Intan Puspita. Anggota Komisi IV DPRD Kota Cimahi itu menegaskan sejak awal partainya menolak keberadaan UU Cipta Kerja. ”Dari awal sampai akhir tetap menolak pembahasan UU Omnibus Law,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kania menyampaikan seputar pernyataan sikap DPRD Kota Cimahi berdasarkan apresiasi unjuk rasa sebelumnya. Ia mengklaim, surat pernyataan sikap penolakan tersebut sudah sampai ke meja DPR RI dan Presiden Joko Widodo. ”Dari maret sudah sampai ke DPR RI dan Presiden,” pungkasnya. (mg3/rus)