SOREANG – Meski ditengah pandemi covid-19, antusias warga Kabupaten Bandung ternyata masih taat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kepala Bidang (Kabid) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kan Kan Taufik Barnawan mengatakan, antusisme warga dalam membayar pajak kemungkinan besar karena dipengaruhi adanya keringanan atau adanya intensif Pajak.
’’Pemerintah Kabupaten Bandung, mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Bupati (Perbup) nomor 27 Tahun 2020 tentang insentif pajak daerah untuk wajib pajak daerah terdampak wabah Covid-19,’’katanya kepada Jabar Ekspres, (7/10).
Dia mengklaim, dengan adanya keringanan itu, perolehan pendapatan dari sektor pajak mengalami kenaikan. Bahkan, melebihi target yang ditetapkan bila dibandingkan pada 2019 lalu..
’’Alhamdulillah per 30 September 2020 alami surplus hingga Rp.17 miliar,” kata Kan Kan.
Dia menilai, adanya insentif pajak ternyata merangsang masyarakat untuk taat membayar pajak. Sebab, program tersebut memberikan double keuntungan bagi masyarakat yang malakukan validasi BPHTB dan diskon bagi warga yang membayar PBB tahun ini.
Dia menyebutkan, Untuk 2019 raihan pendapatan PBB mencapai Rp. 218,5 milyar. sementara pada tahun ini sebesar Rp. 235,5 Milyar.
’’Jadi di tahun ini surplus sebesar Rp. 17 milyar,” sebutnya.
Dia menambahkan, untuk sektor BPHTB 2020, pihaknya menargetkan sebesar Rp 160 milyar per 30 September 2020. Namun saat ini baru tercapai Rp155 miliar.
“Jadi masih min 5 miliar dari target, masih ada waktu hingga akhir tahun. Saya optimis akan melampaui target, karena ada waktu dua bulan,” tuturnya.
Kan Kan menambakan, dampak dari kebijakan insentif tersebut, jelas sangat membantu masyarakat. Sebab, dengan program itu perolehan pendapatan dari sektor pajak dapat digenjot secara maksimal meski dalam kondisi Pandemi.
Selain program Insentif, pelayanan PBB dilakukan dengan cara terjun ke lapangan dengan sistem jemput bola. Terutama ditingkat desa-desa. Bahkan, dalam waktu dekat Bapenda akan bekerjasama dengan e-Commerce.
’’Ini salahsatu bentuk kemudahan pelayanan membayar pajak agar masyarakat dapat melakukannya dengan cara mudah tanpa harus ngantri dan keluar rumah,’’ pungkas Kan Kan. (rus/yan)