Dua Paslon Diseret ke Bawaslu

Untuk paslon nomor urut 3, kata Rian, pihaknya melaporkan terkait adanya penggunaan fasilitas negara berupa rumah kedinasan di Gedung Pakuan.

Menurutnya, saat itu Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan dukungan yang dilakukan sebagaimana tersebar di media.

“Dalam setiap kontestasi Pemilihan Kepala Daerah unsur penyelenggara dan pengawas harus memiliki integritas yang tinggi tidak berpihak ke salah satu calon. Terlebih pejabat negara serta ASN juga dituntut untuk bersikap netral,” ujarnya.

Selain itu, kata Rian, pihaknya juga melaporkan dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Cawabup nomor urut 3 Sahrul Gunawan sebagaimana foto yang diposting di akun medsos miliknya.

“Semua ini kita serahkan ke Bawaslu untuk menyelidiki serta menginvestigasi hal ini. Tentunya kita harus bersama-sama saling mengawasi, dengan begini kita turut membantu Bawaslu dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawas,” terangnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Bandung, Komarudin membenarkan dengan adanya pelaporan dari pihak Divisi Hukum dan Advokasi pasangan Yena-Atep.

“Tentunya laporan yang disampaikan kami terima, sesuai dengan mekanisme yang diatur dari Perda Bawaslu tahun 2020 kemarin,” katanya.

Dikatakannya, pihaknya sudah melakukan kajian awal atas laporan yang disampaikan, yang hasil kajian awal itu memang ada beberapa yang kurang.

“Jadi kami tidak langsung meregistrasi kaitan materil itu tentunya harus dilengkapi oleh pelapor dalam hal ini. Tim advokasi dari dahsyat itu maksimum 2 hari setelah surat kami sampaikan,” katanya.

“Hanya mungkin kaitan dengan yang memang kekurangan itu kaitannya dengan pelapornya itu sendiri, pelapor harus sesuai amanat regulasi pemilik yang memiliki hak pilih terus kemudian peserta pemilihan dan pemantau pemilu,” imbuhnya.

Sementara kaitan dengan tim advokat itu, kata dia, Bawaslu tersebut hanya statusnya sebagai pendamping. Namun, kalau misalnya tim advokad itu mengatasnamakan pribadi dan tim advokad itu ada yang menjadi pendamping dari advokad-nya.

“Tidak jadi masalah selama yang dilaporkan itu memiliki hak pilih sesuai dengan wilayah pemilihan di Kabupaten Bandung,” paparnya.

Kampanye terbuka pilkada serentak sudah berlangsung selama sepekan. Sejauh ini, Bawaslu mencatat ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pilkada atau pasangan calon (paslon) kepala daerah.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan