Sial bagi SV. Sebab modal belanja Rp 10 juta untuk membeli ganja dari Anom yang jadi Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga kini belum kembali. Selama tiga bulan menjalankan bisnisnya, SV baru mendapatkan Rp 4 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun hingga 20 tahun. (mg4/yan)