BANDUNG – Koordinator Divisi Pengawasan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat (Jabar), Zaki Hilmi mengaku, sudah koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Bandung untuk menelusi pertemuan salah satu pasangan calon dengan Gubernur Jawa Barat.
Diberitakan sebelumnya, pertemuan tersebut diduga sebagai ajang silaturahmi untuk meminta restu dan dukungan terhadap pasangan calon tersebut.
“Memang kita sudah koordinasikan ke Bawaslu Kabupaten Bandung yang mengawasi tahapan pilkada di Kabupaten bandung,” kata Zaki, kepada Jabar Ekspres, Rabu (30/9).
Diketahui, pertemuan tersebut digelar di rumah dinas Gubernur Jabar, Gedung Pakuan. Maka, kata dia, seharusnya fasilitas negara tidak boleh dilakukan dalam hal tersebut.
“Tidak boleh menggunakan fasilitas negara dalam hal ini, rumah jabatan untuk kepentingan politik. Karena rumah jabatan ini hanya untuk kepentingan yang diatur oleh peraturan pemerintah terkait kedinasan,” katanya.
Maka dari itu, jelas dia, dalam hal kaitan pemberitaan yang muncul. Maka penting kiranya untuk dilakukan proses penyelusuran lebih lanjut oleh Bawaslu Kabupaten Bandung.
“Apakah memang itu posisinya berada di rumah jabatan? Tidak boleh itu, digunakan pertemuan kepentingan politik. Sudah ada surat edaran dari Mendagri nya, melarang hal tersebut. Termasuk penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye,” jelasnya.
“Nah itu tinggal kita melakukan penelusuran oleh Bawaslu Kabupaten Bandung, apakah kegiatan tersebut merupakan bagian dari kampanye yang telah diatur di regulasi pilkada 2020 atau tidak,” imbuhnya.
Saat berkoordinasi, kata dia, Bawaslu Kab Bandung akan menjndaklanjuti atas pertemuan tersebut, apakah itu bagaian pelanggaran atau tidak.
“Tadi kita diskusikan akan dilakukan proses penelusuran apakah ini memang bagian dari pelanggaran dari undang undang terkait tahapan pilkada ataukah pelanggaran terkait undang undang lainnya menyangkut penyalahgunaan fasilitas negara untuk kegiatan politik,” pungkasnya. (mg1/tur)