JAKARTA– Bea Cukai kembali melancarkan penindakan terhadap rokok ilegal di tiga tempat terpisah. Penindakan tersebut kali ini berhasil dilakukan oleh Bea Cukai Makassar, Bea Cukai Palembang, dan Bea Cukai Medan. Dari ketiganya berhasil diamankan lebih dari tiga juta batang rokok ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Eva Arifah Aliyah, menyatakan bahwa sepanjang tahun 2020 Bea Cukai Makassar telah berhasil meringkus 3 juta batang rokok ilegal dari dua kali penindakan. “Penindakan pertama dilakukan pada Maret 2020 dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial IB, dan di bulan Juli 2020 dan berhasil mengamankan tersangka berinisial SA.” Nilai dari rokok ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp3,1 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar.
Sebelumnya, pada Rabu (09/09), Bea Cukai Palembang telah mengamankan 28.000 batang rokok ilegal di wilayah kota Palembang. “Penindakan berawal dari informasi bahwa ada dua orang pelaku yang menggunakan akun Facebooknya untuk melakukan jual beli rokok tanpa pita cukai,” ungkap Abdul Harris, Kepala Kantor Bea Cukai Palembang. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp35,7 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp13,16 juta.
Harris menambahkan bahwa modus penjualan rokok secara online menggunakan media sosial sendiri termasuk baru, “bisa diduga memanfaatkan kondisi pandemi saat ini yaitu pelaku menjalankan bisnis tersebut secara online.”
Di hari yang sama, Bea Cukai Medan bekerja sama dengan Bea Cukai Wilayah Sumatera Utara mengamankan 156.000 batang rokok ilegal di sebuah agen travel di Medan Kota. Penindakan dilakukan berdasarkan informasi bahwa ada rokok ilegal yang disimpan di lokasi bongkar muat agen travel.
Kepala Kantor Bea Cukai Medan, Dadan Farid, menyatakan bahwa rokok-rokok tersebut dilekati pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. “Setelah diteliti lebih lanjut rokok tersebut diantar oleh ekspedisi lain tanpa adanya dokumen pengiriman, dan nantinya akan dikirimkan ke Nagan Raya di Aceh,” ungkap Dadan.
Dari kasus ini petugas berhasil mengamankan 156.000 batang rokok ilegal senilai Rp230,88 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp98,28 juta. (rls/andi)