SOREANG – Memasuki tahap kampanye, Bawaslu Kabupaten Bandung akan membentuk Pengawas di tingkat TPS atau Pengawas TPS (PTPS) pada Oktober mendatang.
Pembentukan PTPS akan merekrut setidaknya 6.873 orang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung tahun ini.
Koordinator Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia Bawaslu Kabupaten Bandung Kahpiana mengungkapkan, mekanisme serta syarat untuk menjadi Pengawas TPS ini akan berbeda dengan perekrutan sebelumnya.
’’Kami akan memberikan syarat agar Pengawas PTPS bersedia untuk dilakukan tes Swab/PCR,’’ ungkap Kahpiana saat memberikan keterangannya, Rabu (30/9).
Menurutnya, kondisi kesehatan dari para calon pengawas TPS harus diperhatikan, hal ini karena penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020 digelar di tengah Pandemi Covid-19.
Selain itu, pihaknya akan memperhatikan kondisi kesehatan calon pengawas TPS, syarat kesediaan untuk di Swab/PCR oleh Bawaslu menjadi syarat mutlak bagi calon Pengawas TPS.
’’Jika tidak bersedia maka tentu akan kami tolak,” kata Kahpiana.
Aturan ini, sesuai dengan Undang-undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada pasal 90 ayat (2) dijelaskan bahwa Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan tujuh hari setelah pemungutan suara.
“Jadi nanti sekitar pertengah bulan November, Pengawas TPS sudah dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten Bandung,” jelasnya.
Bawaslu Republik Indonesia juga telah mengeluarkan surat edaran tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan tahun 2020 ini.
Kahpiana menambahkan, Bawaslu tengah persiapkan rekrutmen bagi calon pengawas TPS melalui pengawas pemilu di setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Bandung yang akan dibuka 3 Oktober sampai dengan 15 Oktober nanti.
’’Jadi kami mengajak seluruh masyarakat yang memiliki kualifikasi dan syarat sebagai Pengawas TPS untuk bergabung menjadi bagian dari penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung tahun 2020,’’pungkas dia. (yul/yan)