Bawaslu Jabar Ultimatum Calon Petahana

Zaki mengungkapkan, jika kegiatan yang melanggar jumlah, protokol pencegahan Covid-19 maka bisa dibubarkan oleh KPU dengan berkoordinasi dengan aparat kepolisian.

“Bila tidak maka kita punya kewenangan sesuai dengan regulasi Praturan KPU No 13 untuk memberikan peringatan tertulis sampai dengan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menghentikan kegiatan tersebut,” tandasnya. (mg1/drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan