CISAAT – Jajaran kepolisian di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota bersama personel gabungan lainnya gencar menggelar Operasi Yustisi penegakan penerapan protokol kesehatan. Pada kegiatan rutin itu, masih ditemukan warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan. Konsekuensinya, mereka pun diberi sanksi tertulis.
Di wilayah hukum Polres Sukabumi kota, kegiatan digelar Polsek Cisaat. Dalam kegiatan tersebut petugas gabungan mendapati 35 pelanggar. Sanksi terlulis diberikan langsung petugas Satpol PP Kabupaten Sukabumi.
Wakapolsek Cisaat, AKP Kosasih, mengatakan Operasi Yustisi yang dilaksanakan secara gabungan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan. Selain diberikan sanksi, para pelanggar diberi masker gratis.
“Ini adalah salah satu langkah pemerintah untuk mendisiplinkan masyarakat terhadap protokol kesehatan. Oleh karena itu, tidak hanya sosialisasi saja melainkan ada juga penegakan hukumnya, seperti diberikan surat teguran hingga sanksi sosial,” kata Kosasih kepada wartawan di Mapolsek Cisaat, kemarin (27/9).
Kosasih menjelaskan, usai melakukan Operasi Yustisi secara stasioner, petugas gabungan kembali melakukan kegiatan serupa secara mobile. Petugas berpatroli dan menyosialisasikan penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat di beberapa lokasi di wilayah Kecamatan Cisaat.
“Kita akan terus imbau masyarakat supaya terus mematuhi protokol kesehatan untuk menghindari dan mencegah penyebaran covid-19,” pungkasnya.
Kegiatan serupa digelar di lingkungan Mapolres Sukabumi. Di kawasan Palabuhanratu, terjaring 31 warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan dan diberikan sanksi tertulis di lokasi.
“Kami memberikan sanksi untuk 31 warga yang kedapatan tidak mengenakan masker. Rincian sanksi yang diberikan yakni, 27 sanksi tertulis, 4 sanksi sosial, dan 2 sisanya diberikan sanksi fisik,” kata Paur Subbag Humas Polres Sukabumi, Ipda Aah Hermawan, dalam keterangannya kepada wartawan, kemarin (27/9).
Aah mengungkapkan, saat ini Polres Sukabumi belum menerapkan sanksi denda untuk para pelanggar prokes. Sanksi yang diberikan masih bersifat edukasi.
“Sanksi yang diberikan masih bersifat edukasi untuk mengimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi 3M (memakai Masker, Mencuci tangan dan menjaga jarak) supaya kita terhindari dari virus covid-19 yang sangat rentan penyebarannya,” pungkasnya.(job1)