Wagub Tutup Sementara Galian C di Jabong

H. Amo menegaskan, jika pada prinsipnya desa tidak pernah berkeberatan jika di wilayahnya digunakan untuk usaha, namun dia menegaskan agar prosedurnya ditempuh dengan benar, termasuk izin dan sebagainya dan direstui oleh masyarakat. “Kalau masyarakratnya juga menolak baagaimana? Saya kan bekerja untuk masyarakat,” tambahnya.

Selaku pengsuaha, Soni mengklarifikasi tudingan pihak Pemdes, bahwa dirinya mengungkapkan jika segala sesuatunya sudah diurus sesuai prosedur. Dia juga mengaku jika dia akan koperaatif untuk mematuhi apa yang sudah diputuskan oleh Wagub, untuk menghentikan oprasinal galiannya. “Saya akan taat, apalagi saya juga putra daerah,” pungkasnya.(idr/vry)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan