Efektivitaskan Penanganan Lingkungan

SOREANG – Dalam menangani masalah sampah dan revitalisasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum, masing-masing pemerintah daerah telah bekerja. Namun, untuk percepatan dan efektivitas penanganannya, dibutuhkan kerjasama yang sinergis antar pemerintah daerah (pemda), dan didorong pula dukungan stakeholder terkait serta peran serta seluruh masyarakat.

Hal tersebut dikatakan, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Bandung Tisna Umaran, menurutnya, selaras dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Percepatan Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum.

”Pemkab Bandung, KBB dan Kota Cimahi, wilayahnya berada di kawasan DAS Citarum. Sebelum terbit Perpres 15/2018. Menangani sampah dan Citarum, masing-masing kita telah bekerja maksimal, namun belum bekerjasama,” kata Tisna saat memberikan sambutan dalam acara Focus Group Discussion (FGD), Rabu (23/9).

Tisna menjelaskan, FGD tersebut bertajuk Penetapan Lokasi Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat (IBM) Sanitasi Berbasis Masyarakat (Sanimas) dan Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS 3R) pada Program Penanganan Kawasan DAS Citarum.

Menurut Tisna, pada tahun 2021 mendatang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI akan membangun sebanyak 160 titik lokasi Sanimas dan 60 titik lokasi TPS3R. Pembangunannya akan tersebar di 9 Kota/Kabupaten yang berada di kawasan hulu dan tengah DAS Citarum.

Di dalam pemerintah, lanjut Tisna, ada keterlibatan TNI, Polri dan stakeholder terkait. Bersama seluruh lapisan masyarakat. Implementasi perpres tersebut, sudah mulai dapat dirasakan melalui kolaborasi program kegiatan. Oleh karena itu, keterlibatan masyarakat baik dalam upaya revitalisasi lahan di DAS Citarum maupun pengelolaan sampah, harus melalui pendekatan konservasi berbasis kesejahteraan.

”Dulu pendekatannya adalah penghijauan, rumusnya yaitu tanah kosong dan berada di kemiringan harus ditanami dengan tanaman keras. Tapi dengan pendekatan kesejahteraan, masyarakat yang terlibat di sekitar penghijauan itu, bisa hidup dan mendapat keuntungan secara materi,” tegasnya.

Tisna menambahkan, dalam penanganan sampah diantaranya sampah anorganik dapat dikonversi dan bernilai rupiah jika dikelola dengan baik, misalnya melalui bank sampah. ”Konsep pendekatan ekonomi dan kesejahteraan ini bisa dikomunikasikan antar Pemda. Hal itu, untuk menjalankan program atau kegiatan yang kolaboratif. Sehingga penanganan lingkungan, sekaligus kesejahteraan masyarakat, dapat cepat terwujud,”pungkasnya. (rls/rus)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan