KARAWANG – Satgas Saber Pungli Jawa Barat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di SMAN 1 Cikampek, Karawang. OTT dilakukan karena dugaan pungutan uang bangunan sebesar Rp 4 juta.
OTT dilakukan tim Saber Pungli Jabar pada Kamis (10/9) kemarin. Informasi dihimpun, tim mengamankan barang bukti senilai lebih dari Rp 100 juta.
“Kejadian di SMAN 1 Cikampek ini berawal dari adanya laporan masyarakat ke Saber Pungli. Intinya mereka diundang rapat oleh kepala sekolah, setelah itu dipaksa untuk bayar Rp 4 juta per orang. Katanya untuk pembangunan,” ujar Anggota Kelompok Ahli Pendidikan Satgas Saber Pungli Jabar Irianto, Jumat (11/9) dilansir detikcom.
Irianto mengatakan perbuatan yang dilakukan oleh sekolah SMAN 1 Cikampek ini menyalahi aturan berdasarkan Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah. Menurutnya, uang pembangunan tak dilarang asalkan tak dipatok biayanya.
“Ada ketentuan, yang boleh sumbangan bukan dipatok. Sumbangan besaran tidak harus sama, waktu tidak boleh ditentukan dan tidak ada ikatan, itu baru sumbangan. Ini terjadi kekeliruan dipatok Rp 4 juta, harus dibayar enam kali, enam bulan,” turut Irianto.
Selain itu, Irianto mengatakan kekeliruan juga terjadi di mana orang tua diundang rapat oleh kepala sekolah. Padahal berdasarkan aturan, urusan sumbangan ini diurus oleh komite sekolah yang terdiri dari para orang tua murid.
“Terus saya melihat yang menjadi bendahara itu guru, padahal Permendikbud 75 (tahun 2016) tidak membolehkan guru jadi pengurus komite sekolah. Terus kita lihat lagi rekeningnya, masuk rekening sekolah. Jadi ini permasalahan yang terjadi, lagi didalami,” kata dia.
Barang bukti sudah diamankan oleh tim Saber Pungli Jabar. Meski begitu, belum ada tersangka dalam kasus ini. “Kami akan gelar perkara untuk menentukan sampai apa proses selanjutnya,” pungkasnya. (bbs/drx)