SUMEDANG – Kejaksaan Negeri Sumedang kembali menyebut satu nama yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi, kegiatan dukungan PON ke XIX. Yakni, Peningkatan Jalan Tarisi Batu Dua, pada Dinas PUPR Tahun Anggaran 2016.
“Kemarin kami melaksanakan tahap dua untuk salah satu terdakwa inisial SP,” ujar Kasi Pidsus Muhammad Iqbal Firdaozi kepada Sumeks, Kamis (10/9).
Dalam waktu dekat, lanjut Iqbal, perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor untuk dilakukan sidang penuntutan.
“Ini kita akan limpahkan ke penuntutan. Untuk lakukan sidang pembuktian, nanti ditahap penuntutan itu,” terangnya.
Sementara itu, hingga saat ini, kasus tersebut telah mengungkap 4 tersangka. Dua orang ditahan di rutan Polda dan satu orang tahanan rumah dengan pertimbangan medis dari dokter. Satu orang di antaranya, salah satu mantan pejabat di PUPR Sumedang.
“Yang terakhir inisial SP tidak dilakukan penahanan karena sedang menjalani hukuman dalam perkara lain,” tuturnya.
Untuk ancaman hukuman sendiri, Iqbal menyebutkan ke empat terdakwa tersebut akan dikenakan Pasal 2 Ayat 1, junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)Junto UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor. Junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana dan Subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor.
“Ancaman hukuman maksimal seumur hidup, minimal 4 tahun,” sebutnya. (red)