CIANJUR – Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Hendri Prasetyadhi mengungkapkan bahwa badan usaha seperti toko, tempat makan, dan lainnya yang tidak menyediakan fasilitas kesehatan akan ditindak tegas. Ia juga mengimbau agar pengunjung dan pegawai harus memakai masker.
“Badan usaha, badan usaha itu toko, tempat makan tidak punya fasilitas, tidak punya tempat cuci tangan dan hansanitizer sanksinya berupa teguran terertulis, masih sanksi ringan, karena tahapanya kan masih sanksi ringan, nati naik lagi, naik lagi,” kata dia kepada Wartawan, di Mapaolres Cianjur, kemarin (10/9).
Ia menegaskan, jika misalkan masih membandel tidak mematuhi protokoler kesehatan akan ditindak tegas. Ia menuturkan, tempat usaha haruslah menyediakan tempat cuci tangan, hansanitizer, serta para pemilik dan pengunjung harus memakai masker.
“Pemilik, pengunjung, penjaga, pegawai harus pakai masker, ada sekat dan pengaturan jarak,” tegasnya.
Selain itu, terkait pemilu, ia melanjutkan, penerapan protokol kesehatan juga akan dibidik karena tidak boleh melakukan kerumunan. Semmentara itu, dari hasil razia yang gencar dilakukan Satpol PP, kebanyakan pelanggar yang tidak memakai masker adalah kaum milenial.
“Yang bannyak milenial yang tidak pakai masker dengan alasan lupa. Terus mobilisasi milenial kan lebih banyak dari pada orangtua, anak-anak kan belum sekolah, orangtua paling ke pasar. Nah anak muda ini ya jalan jalan, ya wisata, ke toko, banyak aktivitasnya, banyak yang melanggar. Per hari rentangnya 70-200 pelanggar,” ungkapnya.
Ia juga mengimbau dalam berbagai tahapan pilkada, harus mengutamakan protokol kesehatan, serta harus menjadi pedoman utama dalam penyelenggaraan pilkada ini.
“Yang jelas imbauan dari Forkopimda juga sudah jelas. Pilkada kita kan sehat dan demokratis, artinya kesehatan dan keselamatan yang paling utama, yang jelas protokol covid harus menjadi pedoman utama dalam penyeleenggaraan pilkada ini,” pungkasnya.(job3/sri)