Horee! Warga Jabar Dapat Keringanan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

BANDUNG – Berita gembira buat warga Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan Insentif Pajak Daerah kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor.

Insentif tersebut adalah berupa pemberian pembebasan dan diskon pajak kendaraan bermotor. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat dan dukungan Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat telah digelar program ‘Triple Untung Plus’. Program ini berlaku mulai 1 Agustus 2020 sampai dengan 23 Desember 2020.

Tiga keuntungan Triple Untung Plus:

  1. Masyarakat bisa mendapatkan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kedua dan seterusnya.
  2. Pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi yang menunggak pembayaran PKB.
  3. Ada pembebasan tarif progresif untuk pokok tunggakan PKB bagi wajib pajak yang melakukan balik nama kendaraan bermotor menjadi atas nama sendiri.

Selain tiga keuntungan utama tersebut, Bapenda Jabar juga memberikan keringanan lain untuk pemilik kendaraan bermotor. Di antaranya adalah diskon PKB. Nilai diskon yang diberikan bervariasi.

Pemilik kendaraan yang membayar pajak saat jatuh tempo hingga 30 hari sebelum jatuh tempo memperoleh diskon sebesar 2 persen. Selanjutnya, pembayaran pajak dalam periode lebih dari 30-60 hari sebelum jatuh tempo mendapatkan diskon sebesar 4 persen.

Jika pembayaran dilakukan lebih dari 60-90 hari sebelum jatuh tempo, pemilik kendaraan mendapatkan diskon sebesar 6 persen. Berikutnya, untuk pembayaran lebih dari 90-120 hari sebelum jatuh tempo diskon yang diberikan adalah sebesar 8 persen. Dan bagi pemilik kendaraan yang membayar lebih dari 120-180 hari sebelum jatuh tempo dapat menikmati potongan PKB sebesar 10 persen.

Keringanan lain yang diberikan Bapenda Jabar, yaitu diskon 100 persen pokok tunggakan PKB tahun kelima. Ada pula diskon sebesar 2,5 persen dari pokok BBNKB untuk pembelian kendaraan baru. Sangat menarik kan? Ayo manfaatkan Program Triple Untung Plus Tahun 2020 ini.

Adapun untuk pembayaran PKB tahunan dapat dilakukan lewat Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Gendong, Samsat Outlet, Samsat Drive Thru, e-Samsat Regional (Bank BJB, BCA, BNI), E-Samsat Nasional (Bank BJB, BCA, BRI, BNI, Mandiri, Permata, CIMB Niaga, Bukopin, BTN dan Bank Danamon), Sambara, Samades dan Samsat J’bret (Alfamart, Alfamidi, Indomaret, Tokopedia, Bukalapak, Kaspro, Loket PPOB dan Bank BJB).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan