KPK “Warning” Penyelenggara dan Peserta Pilkada untuk Tidak Melanggar Kaidah Pemberantasan Korupsi

KPK “Warning” Penyelenggara dan Peserta Pilkada untuk Tidak Melanggar Kaidah Pemberantasan Korupsi
0 Komentar

Laporan juga bisa dikirim melalui surat elektronik ke pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id atau alamat pos KPK.

“Selain akses-akses tersebut, pelaporan juga bisa juga dilakukan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi di instansi masing-masing kemudian akan diteruskan kepada KPK,” ucap Firli.(Ant/JE)

Laman:

1 2
0 Komentar