CIMAHI – Pinjaman daerah untuk merevitalisasi Pasar Atas Baru Kota Cimahi ternyata hingga saat ini belum rampung. Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi masih harus membayar Rp 854 juta kepada World Bank. Itu hanya pokoknya saja, belum termasuk bunga.
Seperti diketahui, untuk merevitalisasi Pasar Atas yang sempat terbakar, Pemkot Cimahi diawal pembangunannya memutuskan untuk melakukan skema pinjaman daerah. Total dana yang sudah dipinjam saat itu mencapai Rp 12,8 miliar. Pembayaran dilakukan dua kali dalam setahun.
”Total pinjamannya Rp 12,8 miliar yang dari World Bank,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi, Achmad Nuryana, Senin (7/8).
Berdasarkan kesepakatan, terang dia, pinjaman daerah tersebut harus dilunasi hingga tahun 2025. Pembayaran dilakukan dua kali dalam setahun, yakni semester pertama pada bulan Maret Rp 427 juta dan semester II pada bulan September Rp 427 juta.
Besaran pembayaraan cicilan tersebut baru pokoknya saja. Sementara bunganya berkisar antara Rp 200 juta sampai 600 juta dalam setiap pembayaran. Pembayaran pokok dan bunga sepenuhnya dibayarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi.
”Bunganya variatif. Bayar pokok dan bunga sudah menjadi beban yang harus dipenuhi APBD,” jelasnya.
Setelah pinjaman tersebut, Pemkot Cimahi sendiri memutuskan tidak melakukannya lagi untuk menyelesaikan pembangunan Pasar Atas Cimahi yang merupakan warisan dari Wali Kota sebelumnya, yakni Atty Suharti. Pembangunan dilanjutkan menggunakan APBD Kota Cimahi.
Beban utang tersebut yang membuat Pemkot Cimahi urung melalukan pinjaman daerah untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ditengah pandemi virus korona atau Covid-19. Seperti diketahui, pemerintah pusat memggulirkan opsi pinjaman daerah untuk program PEN yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2020 yang diubah jadi PP 23/2020 tentang Pemulihan Ekonomi Nasional.
Dalam aturan itu, setidaknya ada empat syarat umum yaitu, daerah terdampak pandemi Covid-19, memiliki program pemulihan ekonomi yang mendukung PEN, jumlah sisa pinjaman daerah ditambah jumlah pinjaman PEN Daerah tidak melebihi 75 persen dari jumlah penerimaan APBD tahun sebelumnya dan memenuhi nilai rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman.