Pemprov Jabar Pinjam Rp 4 Triliun dari Perusahaan Plat Merah untuk Tambal APBD

BANDUNG – Anggota Badan Anggaran (Bangar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat (Jabar) Daddy Rohanady mengatakan mulai anggaran perubahan 2020 akan ada nomenklatur baru dalam Anggaran Pendapatan dan Pembelanjaan Daerah (APBD) Jabar selama10 tahun.

Sebab, kata dia, Pemprov Jabar akan melakukan pinjaman daerah sebesar Rp 4 Triliun dari sebuah perusahaan Plat Merah yang dikelola Kementrian Keuangan, PT Sarana Multi Infra Struktur (PT SMI) Jakarta.

“Total pinjaman Rp 4 triliun. Adapun rinciannya: Rp.1,9 triliun untuk di APBD Perubahan tahun 2020 dan sebesar Rp 2,1 triliun untuk APBD Murni tahun 2021,” ucap Daddy saat dihubungi di Bandung, Senin (7/9).

Menurutnya, dana tersebut semestinya digunakan Pemprov Jabar dalam upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan sudah mendapat rekomendasi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI.

Daddy mengaku, dirinya menjadi salah satu perwakilan Badan Anggaran DPRD Jabar yang bertemu Direktur Utama PT SMI, Edwin Syahruzad di Jakarta, Senin (31/8) lalu.

Saat disinggung mengenai bunga pinjaman tersebut, ia mengatakan tidak ada suku bunga. Namun atas pinjaman tersebut Pemprov Jabar dikenakan biaya provisi dan administrasi.

“Interest ratenya (suku bunga) nol (0) persen dengan tenor (jangka waktu), 10 tahun. Atas pinjaman tersebut, Pemprov Jabar dikenakan biaya provisi 1% (= Rp 40 miliar). Sedangkan biaya administrasi sebesar 0,815% (= Rp 7,4 miliar),” ungkapanya.

Dewan dari dapil Jabar 12 (Cirebon-Indramayu) itu menerangkan, terkait masa jabatan Gubernur Ridwan Kamil berakhir pada tahun 2023. Namun tenor pinjaman 10 tahun. Dirinya mewanti-wanti atas hutanng warisan itu. Sebab, hutang tersebut akan menjadi beban APBD dan warga Jawa Barat.

“Kita sudah dengar beliau ingin ke atas (nyapres 2024). Kalau dia naik, berarti Gubernur dan DPRD Jabar berikutnya beserta seluruh masyarakat Jabar dapat warisan utang yang harus dilunasi dan menjadi beban APBD Jabar,” terangnya.

Dijelaskannya, program pemulihan ekonomi nasional lewat PT SMI sendiri dipayungi PP No. 43 tahun 2020. Program dan kegiatannya diharapkan adalah yang menunjang Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

“Itu sesuai dengan namanya. Namun, pilihannya diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing wilayah. Ini bakal jadi nomenklatur baru dalam struktur APBD Provinsi Jawa Barat selama 10 tahun ke depan. Selain ‘Pinjaman Daerah’, akan ada ‘Pengembalian Pinjaman Daerah’,” cetusnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan