Lulusan SMA Bisnis Tembakau Gorila, Raup Untung Hingga Rp 500 Juta

CIMAHI – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi mengungkap kasus pembuatan hingga peredaran narkotika jenis tembakau sintetis atau gorila yang memiliki omset hingga Rp 500 juta. Bisnis haram tersebut dikendalikan pemuda lulusan SMA berinisial RY (19).

Bisnis gorila tersebut terungkap setelah sebelumnya polisi berhasil mengamankan seorang pelanggan tersangka di wilayah Kebon Kopi, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi. Dari pengguna gorila tersebut, polisi melakukan pengembangan.

Pelanggan tersebut menyebutkan barang haram yang digunakannya didapat dari RY, yang kemudian dilakukan pengembangan selama tiga pekan. Setelah cukup bukti, poslisi akhirnya mengamankan RY di sebuah kontrakan di. sekitar Babakan Jeruk, Sukajadi, Kota Bandung pada Senin (7/8).

“Kita lakukan pendalaman 3 minggu, akhirnya ditangkap tersangka RY. Saat ditangkap tersangka mengakui membuat tembakau sintetis,” ungkap Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki, Senin (7/8/20).

Rumah kontrakan tersebut ternyata dijadikan sebagai tempat untuk memproduksi ganja sintetis. Dari kontrakan tersebut, polisi mengamankan berbagai barang bukti seperti bahan baku sebanyak 5 kilogram dan berbagai bahan-bahan lainnya.

Dalam sekali produksi, ungkap Yoris, tersangka bisa menghasilkan 5 kilogram gorila yang siap diedarkan. Hasil produksi tersebut dikemas dalam berbagai ukuran dari mulai yang terkecil 5, 10, 15, 20, 25, 30 hingga 35 gram. Untuk per paket 5 gram dijual Rp 400 ribu.

“Sudah 2 tahun dari 2018 sampai sekarang. Tersangka selalu berpindah-pindah tempat. Keuntungannya sudah Rp 500 juta,” terang Yoris.

Dikatakannya, tersangka mempelajari cara meracik tembakau gorila dari media sosial Youtube dan Instagram. Barang-barang tersebut dipasarkan di Pulau Jawa hingga Sumatera. “Barang-barangnya (bahan baku) produksi hingga pemasaran juga dilakukan secara online melalui Instagram, Line, WhatsApp,” sebutnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 112 dan 113 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun hingga hukuman mati. “Saya imbau masyarakat, khususnya pengguna berhenti menggunakan narkotika karena tidak ada manfaatnya,” tandasnya.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi, AKP Andri Alam menambahkan, tersangka sudah memiliki pelanggan tetap. Barang yang dipesan pelanggan secar daring kemudian dikirim menggunakan jasa ekspedisi maupun sistem tempel.

“Untuk mengelabui jasa ekspedisi, barang tersebut diselipin di kain supaya gak terdeteksi. Jadi pura-puranya ngirim kain,” terangnya. (mg4/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan