Denda Rp 100 Ribu bagi Warga Tak Bermasker Segera Berlaku di Cimahi

Denda Rp 100 Ribu bagi Warga Tak Bermasker Segera Berlaku di Cimahi
SANKSI SOSIAL: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memberikan hukuman berupa push up kepada warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di ruang publik.
0 Komentar

”Kita bukan mau mencari uang dari hasil pelanggaran, hanya terapi saja kan untuk kesehatan mereka juga,” tandas Totong.(mg3/ziz)

0 Komentar