DLH Jabar Pelototi Enam Perusahaan

Pembahasan bertujuan menetapkan status ketaatan penanggungjawab usaha dan/ atau kegiatan terhadap BMAL serta tindak lanjut penegakan hukum yang akan diterapkan.

Menurut dia, berdasarkan Pasal 63, Pasal 71 dan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Penegakan Hukum Lingkungan merupakan tugas dan kewenangan baik Pemerintah, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota yang dilaksanakan berdasarkan hasil pengawasan yang juga merupakan kewajiban Menteri, Gubernur dan Bupati serta Walikota sesuai dengan kewenangannya.

“Dimana bila ditemukan pelanggaran izin lingkungan dari hasil pengawasan Menteri, Gubernur dan Bupati serta Walikota dapat menerapkan sanksi administratif,” paparnya.

Terakhir, kata Prima, penegakan hukum bukan satu-satunya upaya penyelesaian Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan di DAS Cilamaya, karena masih adanya sumber pencemaran berasal dari limbah domestik dan usaha kecil, menengah yang perlu penanganan serius dari semua pihak, serta perlu komitmen yang kuat untuk menuntaskannya. (mg1/drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan