Diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat mendesak pemenang tender Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Lulut Nambo untuk menjalankan program sesuai dengan janjinya.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar memberikan batas akhir pada pemenang tender untuk menjalankan janjinya sampai (26/9).
Anggota Komisi IV DPRD Jabar, Hasbullah Rahmat mengatakan, selain TPPAS Legok Nangka dan TPA Sarimukti, TPPAS Lulut Nambo juga belum clear prosesnya.
Namun, lanjut dia, pihaknya sudah melakukan rapat dengan mitra komisi IV DPRD Jabar yaitu DLH Jabar, untuk membahas kejelasan Lulut Nambo.
“Memang DLH sudah memberikan Surat Perintah Kerja (SPK) kepada pemenang tender, untuk melakukan janji programnya,” kata Hasbullah. (mg1/drx)