Sejak Maret Nihil Insentif, Kerja Para Nakes di RS Swasta Harus Diapresiasi

BEKASI– Tena­ga medis yang berada di wilayah Kota Bekasi belum menerima insentif untuk penanganan pasien virus corona (Covid-19). Se­mentara pemerintah telah menjanjikan insentif ke­pada tenaga medis tersebut. Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi Tanti Rohila­wati mengatakan, pencairan dana insentif masih terken­dala di pemerintah pusat.

Salah satu kendala itu kata dia ada perubahan terakhir yang menyebutkan peraturan insentif tenaga medis di rumah sakit swasta akan ditransfer langsung oleh pemerintah pusat, tidak melalui Pemerin­tah Kota Bekasi lagi.

Menurutnya, pencairan untuk tenaga medis yang di swasta langsung dari pemerintah pusat. Sedang­kan, tenaga medis di rumah sakit daerah dan puskesmas melalui Dana Alokasi Khu­sus (DAK) tambahan.

Dia menuturkan, pemer­intah daerah juga harus mematangkan program tersebut. Salah satunya, menyangkut Rencana Kerja Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksana Anggaran, Kerangka Acuan Kerja (KAK). Sehingga ada proses yang cukup panjang sebe­lum pencairan insentif kepada para tenaga me­dis dalam struk­tural pemerin­tahan.

”Mereka sejak Maret lalu belum menerima intensif karena pencairan itu tertahan oleh pemer­intahan pusat,” ucapnya

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akan menerima Rp 8,46 mil­iar dari pemer­intah pusat untuk insentif tenaga medis penanganan wabah virus corona (Covid-19). Dana in­sentif tersebut untuk Maret hingga Mei 2020.

Secara keseluruhan, khusu tenaga medis yang bertugas di layanan keshatan milik pemerintah, terdapat 97 tena­ga medis di Puskesmas dan 302 tenaga medis dari RSUD Kota Bekasi yang diajukan untuk mendapatkan insentif penanganan Covid-19.

”Nanti kita yang akan atur pencairan melalui APBD perubahan, ke­mungkinan September bisa dicairkan,” ujar Tanti di Bekasi, Minggu (30/8).

Tanti menuturkan, pen­cairan insentif dibagi dalam 2 tahap. Sementara besaran insentif maksi­mal dalam sebulan, yaitu dokter spesialis Rp15 juta, dokter umum/dokter gigi Rp10 juta, bidan atau perawat Rp7,5 juta dan tenaga medis lainnya Rp5 juta. (bbs/mhs)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan