BEKASI– Tenaga medis yang berada di wilayah Kota Bekasi belum menerima insentif untuk penanganan pasien virus corona (Covid-19). Sementara pemerintah telah menjanjikan insentif kepada tenaga medis tersebut. Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi Tanti Rohilawati mengatakan, pencairan dana insentif masih terkendala di pemerintah pusat.
Salah satu kendala itu kata dia ada perubahan terakhir yang menyebutkan peraturan insentif tenaga medis di rumah sakit swasta akan ditransfer langsung oleh pemerintah pusat, tidak melalui Pemerintah Kota Bekasi lagi.
Menurutnya, pencairan untuk tenaga medis yang di swasta langsung dari pemerintah pusat. Sedangkan, tenaga medis di rumah sakit daerah dan puskesmas melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tambahan.
Dia menuturkan, pemerintah daerah juga harus mematangkan program tersebut. Salah satunya, menyangkut Rencana Kerja Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksana Anggaran, Kerangka Acuan Kerja (KAK). Sehingga ada proses yang cukup panjang sebelum pencairan insentif kepada para tenaga medis dalam struktural pemerintahan.
”Mereka sejak Maret lalu belum menerima intensif karena pencairan itu tertahan oleh pemerintahan pusat,” ucapnya
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akan menerima Rp 8,46 miliar dari pemerintah pusat untuk insentif tenaga medis penanganan wabah virus corona (Covid-19). Dana insentif tersebut untuk Maret hingga Mei 2020.
Komentar