PALABUHANRATU-Rancangan peraturan daerah (Raperda) yang mengatur kegiatan operasional koperasi di Kabupaten Sukabumi mendekati final. Saat ini raperda itu sudah dilimpahkan ke DPRD Provinsi Jabar untuk dievaluasi.
“Sudah selesai dan terkirim ke provinsi untuk dievaluasi. Kita masih menunggu responnya seperti apa,” kata Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi, Anjak Priatama Sukma, dihubungi Sukabumi Ekspres melalui telepon seluler, kemarin (30/8).
Anjak menjelaskan, raperda yang melarang koperasi melakukan praktik rentenir itu diperkirakan sudah diterima kembali oleh DPRD Kabupaten Sukabumi. Diharapkan, DPRD Provinsi Jawa Barat memeberikan koreksi agar lebih baik.
Baca Juga:Krisis Air Ancam Dua Kecamatan di SukabumiSejak Maret Nihil Insentif, Kerja Para Nakes di RS Swasta Harus Diapresiasi
“Perkiraan pertengahan September mendatang sudah selesai dan kalau oke tidak ada masalah akan segera dibahas kembali dan akan diparipurnakan sebelum lewat tahun 2020,” jelasnya.
Dia mengungkapkan, cukup banyak poin yang dituangkan dalam raperda tersebut. Namun ada dua hal utama dalam raperda tersebut.
“Ada dua poin utama yang dibahas dalam Raperda Koperasi. Pertama pedoman bagi pemerintah daerah dalam memberdayakan koperasi di Kabupaten Sukabumi dan ketentuan kewajiban dan larangan bagi koperasi,”ungkapnya.
Dalam raperda itu pun dibahas juga sanksi bagi koperasi yang kedapatan masih melanggar atau menjalankan praktik rentenir. Konsekwensinya berupa pembubaran dan larangan beroperasi.
“Ya, betul ada sanksinya. Artinya kita akan menetapkan kriteria apa saja yang membolehkan pemerintah daerah mengusulkan pembubaran koperasi. Karena pemberhentian koperasi merupakan kewenangan pusat tapi, pemerintah daerah boleh merekomendasikan pembubaran koperasi,” pungkasnya.(job1)
