CIPANAS – Dirjen Linjamsos Kementerian Sosial, Pepen Nazaruddin, mengatakan, tidak dibenarkan warga atau Keluarga Penerima Manfaat di program Penerima Keluarga Harapan (PKH) uangnya digunakan untuk kepentingan beli paket internet untuk kegiatan belajar mengajar (KBM).
“Saya tegaskan, bagi warga yang mendapatkan bantuan dari PKH tidak boleh dibelikan kuota internet untuk kepentingan belajar,” katanya, saat menghadiri kegiatan di Le Eminence Hotel Puncak Ciloto belum lama ini.
Pepen mengatakan, alangkah baiknya dana yang diberikan dari pemerintah ke KPM PKH harus benar-benar sesuai dengan peruntukannya. Karena ia menyebutkan Kemendikbud pun sudah menganggarkannya.
“PKH itu sangat jelas peruntukannya yakni untuk ibu hamil, pemeriksaan balita ke puskesmas, dan untuk kepentingan anak di sekolah,” katanya.
Sedangkan lanjut Pepen, untuk melengkapi kebutuhan di sekolah nantinya akan ada bantuan dari Kemendikbud RI.
“Jadi, pada intinya PKH ini tidak bisa dibelikan beli kuota paket internet untuk kegiatan belajar online. Karena sudah ada dari Kemendikbud RI,” jelasnya.
Ia mengatakan, bahwa PKH ini sifatnya untuk memberikan keringanan bagi KPM yang dinilai kurang mampu dalam kesejahteraan ibu hamil, kesehatan balita dan juga bagi anak sekolah.
“Harus disediakan, peruntukannya. Kalau PKH ya untuk PKH, beda lagi dengan fasilitas pendidikan,” tandasnya.(yis/sri)