Dana PKH Tak Boleh untuk Beli Kuota Internet

CIPANAS – Dirjen Linjamsos Kementerian Sosial, Pepen Nazaruddin, mengatakan, tidak dibenarkan warga atau Ke­luarga Penerima Manfaat di program Penerima Keluarga Harapan (PKH) uangnya digu­nakan untuk kepentingan beli paket internet untuk kegiatan belajar mengajar (KBM).

“Saya tegaskan, bagi warga yang mendapatkan bantuan dari PKH tidak boleh dibelikan kuota internet untuk kepent­ingan belajar,” katanya, saat menghadiri kegiatan di Le Emi­nence Hotel Puncak Ciloto be­lum lama ini.

Pepen mengatakan, alangkah baiknya dana yang diberikan dari pemerintah ke KPM PKH harus benar-benar sesuai den­gan peruntukannya. Karena ia menyebutkan Kemendikbud pun sudah menganggarkannya.

“PKH itu sangat jelas peruntu­kannya yakni untuk ibu hamil, pemeriksaan balita ke puskes­mas, dan untuk kepentingan anak di sekolah,” katanya.

Sedangkan lanjut Pepen, un­tuk melengkapi kebutuhan di sekolah nantinya akan ada bantuan dari Kemendikbud RI.

“Jadi, pada intinya PKH ini tidak bisa dibelikan beli kuota paket internet untuk kegiatan belajar online. Karena sudah ada dari Kemendikbud RI,” jelasnya.

Ia mengatakan, bahwa PKH ini sifatnya untuk memberikan keringanan bagi KPM yang dinilai kurang mampu dalam kesejahteraan ibu hamil, kes­ehatan balita dan juga bagi anak sekolah.

“Harus disediakan, peruntu­kannya. Kalau PKH ya untuk PKH, beda lagi dengan fasilitas pendidikan,” tandasnya.(yis/sri)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan