Polres Karawang Bekuk Komplotan Spesialis Pembobol Minimarket Karawang-Bekasi

KARAWANG – Satreskrim Polres Karawang bekuk enam tersangka spesialis pembobol minimarket antar kabupaten. Komplotan asal Karawang dan Kabupaten Bekasi telah beraksi belasan tempat kejadian perkara (TKP).

Tersangka diantaranya berinisial LR Bin R (23) war­ga Kampung Wates, Desa Karangmekar, Kecamatan Kedung Waringin, Kabu­paten Bekasi. IT Bin A (20) warga Kampung Rawakihu­ian, Desa Nagasari, Kecama­tan Karawang Barat. HS Bin R (21) warga Kampung Wates, Desa Karangmekar, Kecamatan Kedung War­ingin, Kabupaten Bekasi. SA Alias P (27) warga Kampung Bojong, Desa Boiongsari, Kecamatan Kedungwar­ingin, Kabupaten Bekasi.

“Kita amankan enam ter­sangka spesialis minimarket dari dua kelompok yang berbeda, dan tempat ke­jadian perkara sampai be­lasan. Salah satu tersangka terpaksa dihadiahi timah panas karena berusaha mel­awan saat akan ditangkap,” kata Kasat Reskrim, AKP Ol­iesta Ageng Wicaksana ke­pada wartawan (29/8/2020).

Oliesta mengatakan, un­tuk tersangka komplotan Karawang beraksi di mini­market di Kampung Kerajan A RT 002/002, Desa Ker­tasari, Kecamatan Rengas­dengklok, pada Kamis (7/8) pukul 24.30 WIB. Sedang­kan tersangka komplotan Cilingking, Jakarta beraksi di daerah Karangpawitan, Karawang Barat dan Kabu­paten Bekasi.

“Penangkapan tersangka berdasarkan penyelidikan dan informasi dari korban serta masyarakat yang men­genal ciri-ciri tersangka. Aksi mereka juga terekam CCTV minimarket,” jelas Oliesta didampingi Kasubag Humas, Iptu Abdul Wahab dan Kanit Jatanras, Ipda Christopher.

Lanjut Oliesta, modus op­erandinya mereka mem­bobol atap bangunan dan mengambil barang-barang seperti macam merk rokok, susu bayi, parfum dan kos­metik. “Kita mencatat total kerugian sekitar Rp 26 juta dan menjual hasil pencu­rian kepada berinisial A (se­dang menialani penahanan Polsek Cikarang Utara,” un­gkapnya.

Sedangkan untuk kelom­pak Cilingcing membobol minimarket di Karangpa­witan, Karawang Barat dan Kabupaten Bekasi dengan mengambil rokok dan susu dengan kerugian sekitar Rp 40 juta. Mereka den­gan merusak pintu rolling door dengan menggunakan kunci pemotong gembok.

“Kita kenai para tersangka dengan pasal 363 KUH­Pidana dengan ancaman pidana 5 tahun, dan atau Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman pidana 9 tahun penjara,” pungkasn­ya. (rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan