KARAWANG – Satreskrim Polres Karawang bekuk enam tersangka spesialis pembobol minimarket antar kabupaten. Komplotan asal Karawang dan Kabupaten Bekasi telah beraksi belasan tempat kejadian perkara (TKP).
Tersangka diantaranya berinisial LR Bin R (23) warga Kampung Wates, Desa Karangmekar, Kecamatan Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi. IT Bin A (20) warga Kampung Rawakihuian, Desa Nagasari, Kecamatan Karawang Barat. HS Bin R (21) warga Kampung Wates, Desa Karangmekar, Kecamatan Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi. SA Alias P (27) warga Kampung Bojong, Desa Boiongsari, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi.
“Kita amankan enam tersangka spesialis minimarket dari dua kelompok yang berbeda, dan tempat kejadian perkara sampai belasan. Salah satu tersangka terpaksa dihadiahi timah panas karena berusaha melawan saat akan ditangkap,” kata Kasat Reskrim, AKP Oliesta Ageng Wicaksana kepada wartawan (29/8/2020).
Oliesta mengatakan, untuk tersangka komplotan Karawang beraksi di minimarket di Kampung Kerajan A RT 002/002, Desa Kertasari, Kecamatan Rengasdengklok, pada Kamis (7/8) pukul 24.30 WIB. Sedangkan tersangka komplotan Cilingking, Jakarta beraksi di daerah Karangpawitan, Karawang Barat dan Kabupaten Bekasi.
“Penangkapan tersangka berdasarkan penyelidikan dan informasi dari korban serta masyarakat yang mengenal ciri-ciri tersangka. Aksi mereka juga terekam CCTV minimarket,” jelas Oliesta didampingi Kasubag Humas, Iptu Abdul Wahab dan Kanit Jatanras, Ipda Christopher.
Lanjut Oliesta, modus operandinya mereka membobol atap bangunan dan mengambil barang-barang seperti macam merk rokok, susu bayi, parfum dan kosmetik. “Kita mencatat total kerugian sekitar Rp 26 juta dan menjual hasil pencurian kepada berinisial A (sedang menialani penahanan Polsek Cikarang Utara,” ungkapnya.
Sedangkan untuk kelompak Cilingcing membobol minimarket di Karangpawitan, Karawang Barat dan Kabupaten Bekasi dengan mengambil rokok dan susu dengan kerugian sekitar Rp 40 juta. Mereka dengan merusak pintu rolling door dengan menggunakan kunci pemotong gembok.
“Kita kenai para tersangka dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana 5 tahun, dan atau Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman pidana 9 tahun penjara,” pungkasnya. (rie)