KARAWANG – Satuan pendidikan di bawah naungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang kini tengah bersiap untuk menggelar kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB). Namun izin boleh atau tidaknya melaksanakan KBM tatap muka berada di tangan Satgas Penanganan Covid-19 kecamatan.
Kepala Disdikpora Karawang, Asep Junaedi, melalui Kasi Kurikulum Kesiswaan dan Ketenagaan, Bidang Pendidikan Sekolah Dasar, Mulyana Surya Atmaja, mengatakan, pelaksanaan KBM secara tatap muka tidak lagi ditentukan berdasaran daerah kota/kabupaten, tapi menurut wilayah kecamatan. Dengan demikian, satuan pendidikan yang berada di kecamatan zona hijau memiliki kesempatan menggelar KBM tatap muka, asalkan sekolah tersebut mendapatkan izin dari Satgas Penanganan Covid-19 kecamatan.
“Jadi nantinya izin dari Satgas Penanganan covid-19 kecamatan ini yang menjadi penentu satuan pendidikan dapat menggelar KBM tatap muka atau tidak,” ujar Musa, sapaan akrab Mulyana Surya Atmaja, kepada KBE, Kamis (27/8).
Dijelaskan Musa, sebelum masuk ke tahap perizinan dari Satgas Penanganan Covid-19 kecamatan, satuan pendidikan harus melaporkan kesiapan menggelar KBM tatap muka secara tertulis yang berisi kesiapan sarana prasarana seperti tersedianya tempat cuci tangan memakai sabun dengan air mengalir, thermogun, masker, kebersihan toilet, dan lainnya. Termasuk surat pernyataan atau izin orang tua.
“Satuan pendidikan juga harus memastikan tidak ada guru dan tenaga kependidikan yang tertular covid-19 dengan menyertakan surat keterangan sehat. Laporan kesiapan dari satuan pendidikan kami tunggu hingga 30 Agustus,” jelasnya.
Jika semua itu sudah terpenuhi, Musa mengatakan, satuan pendidikan bisa melaporkan ke Korwilcambidik bagi sekolah dasar (SD), komisariat untuk SMP dan Bidang PAUD dan Dikmas bagi PKBM dan LKP.
“Semua itu harus sudah ditandatangani kepala satuan pendidikan, komite, dan satgas covid-19 satuan pendidikan masing-masing,” ucapnya.
Setelah itu, lanjut Musa, baik Korwilcambidik dan komisariat melaporkan ke Disdikpora. Kemudian melaporkannya ke Satgas Penanganan Covid-19 kecamatan dalam rapat minggon.