Pertama, penuntasan pembangunan infrastruktur internet berkecepatan tinggi di 12.548 desa/kelurahan dan 150.000 titik layanan publik. Kedua, pembangunan Pusat Data Nasional (PDN) demi terwujudnya kebijakan Satu Data Indonesia, serta farming dan refarming spektrum frekuensi.
Ketiga, pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) bidang digital. Keempat, penguatan ekosistem ekonomi digital dengan memfasilitasi program-program, seperti UMKM Go Online. Terakhir, penyelesaian legislasi primer pendukung ekosistem digital, salah satunya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).(Ant/JE)
