Satpol PP Jabar Catat 562 Ribu Kasus Pelanggar Protokol Kesehatan

BANDUNG – Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Barat (Jabar), Ade Afriandi mengungkap hingga kini pihaknya telah mencatat 575.393 pelanggaran protokol kesehatan yang didominisai oleh perorangan.

“Pelanggaran itu didominasi oleh perorangan dengan jumlah mencapai 562.439 kasus, lalu 12.086 pelanggaran oleh badan hukum, kemudian sisanya sebanyak 868 oleh aparatur negara,” ujar Ade Afriandi, Rabu (26/08).

Dikatakannya, jumlah pelanggar kesehatan tersebut tercatat sebelum dan sesudah diterbitkannya Peraturan Gubernur Jabar Nomor 60 Tahun 2020 pada 27 Juli 2020 tentang Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan.

Ade menuturkan, mayoritas pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh warga ialah lupa membawa masker, tidak membawa masker dan memakai masker, tapi tidak sesuai ketentuan atau standar kesehatan.

Dijelaskannya, sanksi yang diberikan terhadap pelanggar protokol kesehatan ialah berupa teguran lisan dan tulisan, lalu 564.788 sanksi yang diberikan merupakan sanksi ringan dan 10.605 sanksi lainnya berskala sedang.

“Jumlah kasus pelanggaran protokol kesehatan yang paling banyak terjadi di Kabupaten Bandung dengan 499.898 pelanggaran dengan rincian 487.233 pelanggaran dilakukan oleh perorangan lalu 11.994 oleh badan hukum dan 671 pelanggaran oleh aparatur negara.,” ujarnya.

Pencatatan kasus pelanggaran protokol kesehatan tersebut dengan berlandaskan Perbup Bandung Nomor 30 Tahun 2020 tanggal 20 April 2020 soal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Parsial.

“Jadi untuk badan hukum pelanggaran yang paling banyak terjadi, yakni pelanggaran protokol kesehatan selain tidak pakai masker, seperti menjaga jarak, penyediaan handsanitizer, dan melebihi batas waktu operasional,” kata Ade.

Lebih lanjut ia mengatakan kasus pelanggaran protokol kesehatan terbanyak kedua terjadi di Kabupaten Garut dengan 50.212 pelanggaran dengan rincian pelanggar perorangan masih mendominasi dengan 50.122 kasus, lalu 86 pelanggaran dilakukan oleh badan hukum dan empat pelanggaran oleh aparatur negara.

Ia menjelaskan penindakan di Kabupaten Garut berlandaskan pasal 38 Peraturan Bupati Garut Nomor 22 Tahun 2020 yang diterbitkan pada tanggal 5 Mei 2020.

Ade menyampaikan, kasus pelanggaran terbanyak ketiga terjadi di Kabupaten Pangandaran dengan rincian sebanyak 15.232 kasus pelanggaran yang dilakukan oleh perseorangan. (mg1/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan