Sementara itu, ketika dikonfirmasi Pelaksana Eksekusi Lapangan Jurusita PNBB Budi Sopyan membantah, jika pelaksanaan eksekusi lahan milik PT Seho Garmindo tidak sesuai prosedur.
Menurutnya, untuk batasan lahan pihaknya sudah berkoordinasi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bandung dan pihak pengadaan lahan proyek dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
’’Sebelum eksekusi sebetulnya pihak PUPR sudah memfasilitasi melalui PNBB dengan mengajukan permohonan keberatan atas harga lahan yang ditetapkan,’’ kata dia kepada Jabar Ekspres.
Untuk pelaksanaan eksekusi, kata dia, pengadilan hanya mengetahui luasnya saja. Sedangkan batas-batas lahan pihak harus menanyakan kepada BPN dan PUPR.
“Makanya waktu eksekusi ikut dihadirkan,’’ cetusnya.
Budi menuturkan, pada saat pelaksanaan pihaknya sudah menanyakan langsung kepada perwakilan pengadaan lahan dari PUPR yang diwakili Andrian. Termasuk berkordinasi dengan pihak Tedi dari pihak BPN.
“Kami sudah menanyakan sebelumnya, sehingga eksekusi pun dilakukan,’’ kata dia.
Budi menambahkan, eksekusi lahan yang dilakukan PNBB sudah melalui prosedur dengan hasil keputusan dari pengadilan Nomer 16 Perdata/ Konsinyasi/Pengadilan Negeri Bale Bandung, Junto Nomer 13 dari perkara pokok itu.
Pihak pengadilan juga sudah melaksanakan tahapan-tahapan sesuai ketentuan. Akan tetapi selama proses sidang perdata itu pihak perusahaan Seho Garmindo tetap bertahan pada haknya. ’’Jadi seharusnya ketika proses sidang berjalan pihak termohon (pemilik lahan) mengupayakan hukum jika keberatan dengan keputusan pengadilan,’’ tandas Budi. (yan)