CIKOLE – Mahasiswa tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Sukabumi (Himasi) masih penasaran belum adanya kejelasan dugaan tindak pidana korupsi bantuan pangan nontunai (BPNT) tahun anggaran 2018. Hampir sepekan setelah aksi unjuk rasa mereka ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, kini para mahasiswa menyurati Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat.
Mereka meminta agar BPKP segera mengeluarkan nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum pegawai di Bulog Subdivre Cianjur.
“Kita sudah mengirimkan surat kepada BPKP terkait kejelasan kasus itu. Kami ingin mengetahui perkembangan penyelidikan kasus BPNT sudah sampai mana dan nilai kerugian negaranya,” kata Ketua Umum Himasi, Eki Rukmansyah, dihubungi Sukabumi Ekspres melalui telepon seluler, kemarin, (25/8).
Isi suratnya berupa desakan agar penanganan kasus yang hasil penghitungan sementara pihak Kejaksaan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3,9 miliar itu segera dirampungkan. Eki mengaku ada beberapa tuntutan lainnya dalam surat tersebut. Namun intinya Himasi meminta BPKP fokus terhadap permintaan utama yakni kelanjutan perkembangan penyelidikan kasus karena pihak Kejari Kabupaten Sukabumi berdalih masih menunggu penghitungan nilai kerugian negara.
“Tuntutan kami masih sama seperti pada aksi di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi belum lama ini,” ujarnya.
Eki mengungkapkan, Himasi akan melakukan aksi susulan dalam waktu dekat jika surat yang dilayangkan untuk BPKP tidak mendapatkan tanggapan. Aksi akan dilakukan langsung ke BPKP. “Kami mau minta nomor surat permohonan penghitungan nilai kerugian negara dari Kejaksaan ke BPKP,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kasi Pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Andreas Tarigan, pernah menanggapi tuntutan aksi Himasi yang dilakukan belum lama ini. Menurutnya penyelidikan kasus tersebut masih bergulir.
“Pengembangan penyidikan selanjutnya nanti setelah ada hasil dari BPKP. Tapi dalam proses penyidikan ini kami tidak bisa mengurai semuanya. Adapun terkait potensi penambahan tersangka, akan kami sampaikan kembali,” pungkasnya.(job1)