Mahasiswa Kejar BPKP, Minta Hasil Audit Kerugian Negara pada Kasus BPNT

CIKOLE – Mahasiswa tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Sukabumi (Himasi) masih penasaran belum adanya kejelasan dugaan tindak pidana korupsi bantuan pangan nontunai (BPNT) tahun anggaran 2018. Hampir sepekan setelah aksi unjuk rasa mereka ke Kejaksaan Negeri Kabu­paten Sukabumi, kini para mahasiswa me­nyurati Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat.

Mereka meminta agar BPKP segera mengeluarkan nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum pegawai di Bulog Subdivre Cianjur.

“Kita sudah mengirimkan surat kepada BPKP terkait ke­jelasan kasus itu. Kami ingin mengetahui perkembangan penyelidikan kasus BPNT sudah sampai mana dan nilai kerugian negaranya,” kata Ketua Umum Himasi, Eki Rukmansyah, dihubungi Su­kabumi Ekspres melalui tel­epon seluler, kemarin, (25/8).

Isi suratnya berupa desa­kan agar penanganan kasus yang hasil penghitungan sementara pihak Kejak­saan menimbulkan keru­gian negara sebesar Rp3,9 miliar itu segera diram­pungkan. Eki mengaku ada beberapa tuntutan lainnya dalam surat tersebut. Na­mun intinya Himasi mem­inta BPKP fokus terhadap permintaan utama yakni kelanjutan perkembangan penyelidikan kasus karena pihak Kejari Kabupaten Sukabumi berdalih masih menunggu penghitungan nilai kerugian negara.

“Tuntutan kami masih sama seperti pada aksi di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi belum lama ini,” ujarnya.

Eki mengungkapkan, Hi­masi akan melakukan aksi susulan dalam waktu dekat jika surat yang dilayangkan untuk BPKP tidak menda­patkan tanggapan. Aksi akan dilakukan langsung ke BPKP. “Kami mau minta nomor surat permohonan penghi­tungan nilai kerugian ne­gara dari Kejaksaan ke BPKP,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kasi Pidana khusus Kejaksaan Negeri Ka­bupaten Sukabumi, Andreas Tarigan, pernah menanggapi tuntutan aksi Himasi yang dilakukan belum lama ini. Menurutnya penyelidikan kasus tersebut masih ber­gulir.

“Pengembangan penyidi­kan selanjutnya nanti setelah ada hasil dari BPKP. Tapi dalam proses penyidikan ini kami tidak bisa mengurai se­muanya. Adapun terkait po­tensi penambahan tersangka, akan kami sampaikan kem­bali,” pungkasnya.(job1)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan