BANJAR – Buruh salah satu perusahaan di Kota Banjar yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) mendatangi kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Banjar Senin (24/8). Mereka menuntut pemerintah membantu para buruh untuk menyelesaikan persoalan PHK.
“Kami menuntut pihak perusahaan membatalkan demi hukum untuk kebijakan PHK kepada buruh sebanyak 85 orang. Kami minta Dinas Ketenagakerjaan bergerak membantu permasalan kami, jangan hanya menonton dan sebatas tahu saja,” ujar Ketua Serikat Pekerja Sinar Baru Banjar dan Ketua Komite Cabang Federasi Serikat Buruh Militan Kota Banjar Irwan Herwanto Senin (24/8) dilansir Radar Tasikmalaya (Radar Garut Group). ” Kami sampaikan laporan secara tertulis baik dasar hukum maupun kronologi permasalahannya. Kami harap segera ditindaklanjuti, jangan hanya dibaca saja,” tambahnya.
Sebelumnya, Serikat Pekerja Sinar Baru Banjar (SPSBB) bersama puluhan pekerja/buruh melaksanakan perundingan bipartit dengan pihak perusahaan terkait permasalahan PHK terhadap 85 pekerja pada 15 Agustus 2020. Mereka yang di-PHK menganggap pihak perusahaan memutus hubungan kerja sepihak dengan dalih dikembalikan kepada perusahaan penyedia jasa pekerja.
Irwan meminta pemerintah tidak diam dengan adanya permasalahan ini dan segera mengambil tindakan. “Beberapa kasus PHK yang sudah masuk ranah mediasi saja terkesan menggantung hanya karena tidak tersedianya mediator hubungan industrial. Hal ini hanya akan menjadikan image buruk bagi hubungan industrial dan ketenagakerjaan di Kota Banjar, jika pemerintah tidak segera menyikapinya dikhawatirkan berdampak kepada ekonomi dan kesejahteraan masyarakat mengingat arus PHK begitu deras,” ungkap Irwan. Pihaknya pun menuntut pihak perusahaan mempekerjakan kembali seluruh pekerja yang di-PHK pada tempat/bagian semula. (cep)