Petugas Gabungan Razia Masker, Ada Sanksi Pembayaran Uang Kalau Berulang

GARUT – Pemkab Garut mulai memberlakukan penegakan disiplin protokol kesehatan. Seiring pemberlakuan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 47 tahun 2020 tentang protokol kesehatan.

Razia masker mulai dilakukan di Bundaran Simpang Lima, Tarogong Kidul. Petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, dan polisi menggelar razia masker setelah disahkannya Peraturan Bupati (Perbup) tentang protokol kesehatan. Di razia hari pertama, masih banyak masyarakat yang tak memakai masker. Terutama pengendara roda dua.

Kasatpol PP Kabupaten Garut, Hendra S Gumilar mengatakan bahwa razia masker dilakukan agar masyarakat bisa lebih taat terhadap protokol kesehatan. Terlebih kasus Covid-19 mengalami peningkatan.

”Sanksi mulai diberlakukan. Untuk tahap awal masih berupa teguran lisan. Setelah itu ada teguran tertulis. Para pelanggar kami catat identitasnya,” kata Hendra, Senin (24/8).

Menurutnya, ada tiga kategori sanksi yang diberikan. Pertama sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis. Kedua sanksi sedang berupa penahanan kartu identitas, kerja sosial, hingga diumumkan ke publik melalui media atau papan pengumuman.

”Sanksi berat bisa sampai pencabutan izin. Jadi sekarang tidak mengarah ke individu. Kalau ada tempat usaha atau perkantoran melanggar kami tindak,” ucapnya.

Beberapa hari ke depan, pihaknya akan melanjutkan ke sanksi tertulis jika orang tersebut kembali melanggar. Jika sudah tiga kali melakukan pelanggaran, maka orang tersebut akan dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu Hendra mengingatkan masyarakat untuk menggunakan masker dan menerapkan protokol kesehatan.

”Denda Rp 100 ribu itu tidak langsung diberikan. Tapi kalau orang itu tiga kali melanggar, baru kami kenakan denda,” ujarnya.

Tak hanya tempat usaha, sarana pendidikan dan tempat ibadah bisa dikenakan sanksi. Tapi berupa sanksi ringan. Pihaknya berharap, masyarakat lebih sadar terhadap protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. (igo)

Pemberlakuan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 47 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan.

Sanksi Ringan

  • Tahap Awal Teguran Lisan dan Tertulis (Jika melakukan pelanggaran Kembali)

Sanksi Sedang

  • Berupa penahanan kartu identitas
  • Diumumkan ke publik melalui media atau papan pengumuman

 Sanksi Berat

  • Bagi Perkantoran Bisa Sampai Pencabutan Izin
  • Tiga Kali Melakukan Pelanggaran Dikenakan Denda sebesar

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan