CIANJUR – Diduga berbuat mesum, sedikitnya 20 orang wanita yang tengah berada di penginapan terjaring razia yang dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur, kemarin (23/8).
Pari wanita yang terjaring razia tersebut sebagian terlihat mengenakan kerudung muslimah. Mereka langsung digelandang ke markas Satpol PP dan diperiksa kelengkapan identitasnya.
Berdasarkan pantauan Cianjur Ekspres, razia yang dilaksanakan Satpol PP tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan untuk menghindari kebocoran informasi.
Petugas Satpol PP yang dilengkapi surat tugas tersebut bergerak cepat dengan menyisir lokasi yang terindikasi sering dijadikan tempat mangkap para wanita yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK) yang ada di wilayah lima kecamatan. Bahkan tiga penginapan diantaranya tak luput dari sasaran razia Satpol PP.
Razia yang dilaksanakan dari Sabtu (22/8) itu berakhir hingga Minggu (23/8) sekitar pukul 01.00 Wib dini hari dan berhasil menjaring puluhan wanita yang diduga PSK.
Kepala Bidang Penegak Perda Tribumtranmas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Tulus Budiyono, mengatakan, dari kegiatan operasi terjaring 20 orang terduga PSK.
“Tidak hanya miras, kami juga mengamankan 20 orang terduga PSK di tiga penginapan dari lima kecamatan,” kata Tulus saat dihubungi usai menggelar razia.
Tulus mengatakan, kali ini satpol PP menyisir lima kecamatan, di antaranya, Kecamatan Cianjur Kota, Karangtengah, Sukaluyu, Cilaku, Cugenang, Pacet, dan Cipanas.
“Ke 20 perempuan kami amankan di tiga penginapan di Kecamatan Cianjur Kota serta Kecamatan Karangtengah,” jelasnya.
Tulus mengatakan, dalam kegiatan razia tersebut pihakinya juga mengamankan satu orang warga asing dari Timur Tengah.
“Kita juga berhasil mengamankan satu orang WNA dari Timur Tengah,” katanya.
Menurutnya, bagi perempuan yang terjaring dilakukan pemeriksaan dan setelah disimpulkan, PSK tersebut dikirim ke panti rehabilitasi di Sukabumi.
“Sedangkan pasangan yang dijemput pihak keluarganya kita kasih pembinaan dan kita kembalikan pada keluarganya namun sebelumnya membuat pernyataan secara tertulis,” jelasnya.
Sementara dari hasil BAP PPNS Satpol PP, ada empat orang PSK yang akan dikirim ke RRSKW Sukabumi. Mereka akan mendapat pembinaan agar tidak kembali melakukan pekerjaan tersebut.