Pemkot Tak Perpanjang Kebijakan WFH Bagi PNS

CIMAHI – Setelah dua pekan kerja di rumah atau Work From Home (WFH), para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi bakal melaksanakan tugas kedinasannya kembali di kantor atau Work From Office (WFH) pada Selasa (25/8).

Sebelumnya selama 14 hari para abdi negara di Kota Cimahi diminta bekerja di rumah setelah adanya sejumlah ASN yang terkonfirmasi positif Corona Virus Disease (Covid-19). Kerja di rumah dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemkot Cimahi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi, Ahmad Saefulloh mengatakan, berdasarkan hasil evalusi yang dilakukan, kerja di rumah bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut akhirnya tidak diperpanjang.

”(WFH) tidak diperpanjang, karena yang positifnya sudah pada sembuh, dan tidak menularkan ke ASN lainnya. Jadi mulai 25 Agustus 2020 kerja normal seperti biasa,” ungkapnya, saat dihubungi, Minggu (23/8).

Menurutnya, meski wabah Covid-19 masih berlangsung, namun tidak mempengaruhi jam kerja ASN di lingkungan Pemkot Cimahi. Mereka tetap masuk pukul 07.30-16.00 WIB untuk Senin – Kamis, pukul 07.30- 16.30 WIB untuk Jumat.

Dalam bekerja di kantor, tentunya ASN wajib menerapkan protokol kesehatan supaya tidak ada lagi pegawai yang terpapar virus tersebut.

”Setiap ASN yang bekerja di kantor wajib menerapkan protokol kesehatan, seperti menyesuaikan jaga jarak, memakai masker, rajin mencuci tangan, dan menempatkan hand sanitizer di beberapa pintu masuk kantor,” terangnya.

Sementara bagi ASN yang tidak mengenakan masker, kata Ahmad, mereka akan diberi sanksi serupa seperti yang dikenakan terhadap masyarakat pada umumnya. Berupa sanksi sosial, yakni mengenakan rompi pelanggar.

”Pernah ada yang melanggar. Kita harap seluruh ASN patuh terhadap aturan protokol kesehatan. Tunjukkan contoh yang baik untuk masyarakat,” imbuhnya.

Ahmad menegaskan, tidak hanya pegawai, tamu juga diwajibkan menggunakan masker jika berkunjung ke kompleks perkantoran Pemkot Cimahi yang berlokasi di Jalan Demang Hardjakusumah.

”Kalau pas lagi ada operasi dari Satpol, bisa kena sanksi,” ucapnya.

Terkait dengan kehadiran, Ahmad menyatakan jika tingkat kehadiran ASN selama pandemi Covid-19 yang masih berlangsung sampai saat ini bisa dibilang masih cukup baik.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan