BANDUNG – Untuk pertama kalinya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung memberikan sanksi kepada warga yang melangsungkan resepsi pernikahan.
Pemberian sanksi tersebut dikarenakan yang bersangkutan dinilai telah melanggar Peraturan Wali Kota Nomor 43/2020 tentang pedoman pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dalam rangka pencegahan dan pengendalian virus Corona.
Dalam Perwal tersebut Pemkot Bandung mengatur terkait denda administratif minimal sebesar Rp100 ribu bagi warga yang tidak mengenakan masker di tempat umum.
Kepala Seksi Pelayanan Pengaduan Masyarakat Satpol PP, Benny MS mengatakan penerapan denda tersebut baru pertama kali. Terlebih, bagi pengantin di rumah warga yang menggelar acara pernikahan.
”Kami denda Rp 500 ribu. Kejadiannya Agustus 2020 ini. Atas permintaan pelanggar, karena sudah bersedia membayar denda, maka identitas tak kami publish,” ujar Benny saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (23/8).
Dia mengungkapkan, kejadian itu pertama kali diketahui bermula dari laporan warga. Yakni, sebuah keluarga yang mengadakan hajatan beserta hiburan musik. Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya langsung menindaklanjutinya dengan mengecek lokasi di kawasan Derwati, Kecamatan Rancasari.
”Setelah dipastikan kebenarannya dan memenuhi unsur pelanggaran maka tim melakukan penahanan KTP, penyelidikan dan pemanggilan,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjutnya, pelanggar bersedia membayar denda sesuai Peraturan Gubernur 60/2020 Jo Peraturan Wali Kota 46/2020 senilai Rp 500 ribu.
”Lalu pelanggar melakukan pembayaran ke kas daerah melalui BJB,” ujarnya.
Dia mengaku, sejauh ini atau dalam kurun waktu 10 hari yaitu dari 13 hingga 22 Agustus 2020, pihaknya sudah menindak sekitar 260 pelanggaran yang dilakukan masyarakat.
”Rata-rata tidak menggunakan masker di area publik seperti di pasar, taman, pusat perbelanjaan, mall, pertokoan, kafe, rumah makan, tempat hiburan, dan Stasiun Bandung,” paparnya.
Namun, lanjutnya, dari pelanggar-pelanggaran itu belum ada yang terkena denda uang.
”Kita hanya sanksi berupa peringatan tertulis, pembubaran kerumunan, dan penghentian kegiatan,” pungkasnya.(bbs/ziz)