61 SMA dan SMK Negeri di Jabar Berdiri di Lahan Milik Desa

“Karenanya, kades jangan hanya fokus pada pendapatan desa tapi harus mempertimbangkan pendidikan warganya. Pun halnya dengan dinas pendidikan dan gubernur harus memikirkan sertifikat sekolah, sehingga urusan aset tak bermasalah,” kata Gus Ahad.

Ketika tanah bermasalah, sementara ada aset milik provinsi, maka terjadilah sengketa. Jika dimenangkan lawannya, ini bisa jadi temuan, bahwa ternyata Pemprov Jabar tidak bisa mengelola asetnya.

“Jadi ini perlu perhatian. Kami juga sudah mengomunikasikan lewat Sekda Jabar juga Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) terkait sertifikat sekolah ini harus ada perhatian,” ucapnya.

Pasalnya, kata dia, ini jadi tanggungjawab pemerintah untuk menyediakan aset untuk pendidikan. “Jangan cuma teriak-teriak tentang pendidikan gratis, BOS, kurikulum, jika ternyata asetnya sendiri juga belum beres,” pungkasnya. (mg1/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan