JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, selama enam bulan terakhir pada kepemimpinan Firli Bahuri atau kinerja semester satu, telah melakukan penyidikan terhadap 160 perkara tindak pidana korupsi. Dari jumlah tersebut, lembaga antirasuah telah menetapkan 53 orang sebagai tersangka dari 43 penyidikan perkara baru.
“Secara total, pada semester satu 2020, KPK melakukan 78 kegiatan penyelidikan; 43 penyidikan perkara baru dan 117 perkara dari sebelum tahun 2020, sehingga total 160 penyidikan dilakukan pada semester ini,” kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango dalam laporan kinerja KPK Semester I di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (18/8).
Pimpinan KPK berlatar belakang hakim ini menyampaikan, dari 53 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah melakukan penahanan terhadap 38 orang. Bahkan, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 3.512 saksi sepanjang proses penyidikan dalam kurun waktu enam bulan ini.
“Pemeriksaan terhadap 3.512 saksi dalam rangka melengkapi berkas perkara di tingkat penyidikan,” cetus Nawawi.
Nawawi berujar, lembaga antirasuah juga telah menangani 99 perkara pada tingkat penuntutan. Pihaknya juga telah mengeksekusi 69 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Nawawi pun menegaskan, kinerja penindakan yang dilakukan KPK era Firli Bahuri berfokus pada upaya penyelamatan kerugian negara dan asset recovery. Saat ini, kata Nawawi, terdapat dua perkara besar yang dikerjakan oleh pimpinan KPK periode 2019-2023.
“Perkara baru yang merupakan kasus yang dibangun oleh KPK, yaitu TPK proyek pembangunan jalan di Kabupaten Bengkalis diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 475 miliar. Sedangkan, perkara TPK kegiatan penjualan pada PT Dirgantara Indonesia diduga merugikan keuangan Negara sebesar Rp 205,3 miliar dan USD 8,65 juta,” beber Nawawi.
Pada semester satu ini juga, KPK telah menyetorkan ke kas negara dalam bentuk PNBP dari penanganan perkara yang merupakan bagian dari pemulihan aset (asset recovery) senilai Rp 100 miliar. Pengembalian aset itu terdiri dari uang denda, uang pengganti, barang rampasan dan hibah.
“KPK telah menyerahkan aset berupa dua bidang tanah di Jakarta dan Madiun senilai Rp 36,9 milar untuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional,” pungkasnya. (jpc/drx)