Sekda Aminudin Menjawab

Sekda Aminudin Menjawab
H.Aminudin, Sekda Subang
0 Komentar

SUBANG-Dugaan kasus dugaan korupsi SPPD fik­tif di DPRD Subang oleh Kejaksaan Negeri sudah masuk ke tahap penyidi­kan. Sejumlah staf dan mantan pejabat di sekre­tarian dewan sudah diper­iksa sebagai saksi. Mantan Sekretaris DPRD yang kini menjadi Sekda Aminudin angkat bicara.

Peningkatan status dari pe­nyelidikan ke penyidikan ditetapkan oleh Kejari Subang sejak 3 Juli 2020 lalu. Dalam surat perintah penyidikan yang diterima Pasundan Ek­spres, Kepala Kejari Subang M. Ihsan SH memerintahkan penyidik agar melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan angga­ran perjalanan dinas ang­gota DPRD dan Sekretar­iat DPRD tahun anggaran 2017-2019.

Beberapa waktu lalu Kepala Kajari Subang M. Ihsan mengungkapkan, su­dah mengantongi sejumlah alat bukti dan menerjunkan tim penyidik ke sejumlah wilayah perjalanan dinas. Ia pun menegaskan, sudah mengajukan perhitungan kerugian negara kepada Badan Pemeriksa Keuan­gan (BPK). “Hanya saja terkendala pandemi Covid-19,” ujarnya.

Baca Juga:Bendera Raksasa Berkibar di Jembatan CincinDisperkimtan Optimalkan Program Kerja

Sementara mantan Se­kwan yang juga Sekda Sub­ang Aminudin mengaku heran dengan peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan. Sebab menu­rutnya, Sekretariat DPRD sudah melaksanakan temuan audit BPK terkait anggaran perjalanan dinas anggota DPRD.

“Semua ini bermula dari audit BPK. Yang tahun 2016 sudah dikembalikan mela­lui mekanisme TGR. Kalau sekarang Kejaksaan mem­proses yang tahun 2017-2019 kita sudah punya bukti hasil audit. Tahun 2017 itu sudah kita selesaikan sebe­lum Laporan Hasil Pemer­iksaan (LHP) keluar. Tahun 2018 kita kembalikan dua minggu sebelum LHP dan sisanya dilunasi setelah LHP BPK. Sedangkan yang 2019 itu clear and clean,” tandas Sekda, Jumat (14/8).

Namun demikian, Aminu­din menyatakan tetap menghormati proses hu­kum yang berjalan. Sejum­lah staf dan pejabat terkati selama ini telah kooperatif dengan Kejaksaan.

Sementara kuasa hukum Pemkab Subang Dede Su­narya, SH menegaskan, Pemkab Subang tetap akan memberikan bantuan hu­kum dan pendampingan kepada ASN yang dipanggil oleh Kejaksaan.

“Kami akan melakukan pendampingan hukum. Sekarang kan sudah masuk tahapan penyidikan, su­dah bukan lagi dimintai keterangan tapi diperiksa sebagai saksi,” ujar Dede Sunarnya, Senin (17/8).

0 Komentar