BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung melakukan razia masker di Kawasan Pasar Baru Trade Center, Jalan Otto Iskandardinata pada Kamis (13/8). Dari hasil razia ditemukan belasan orang kedapatan tidak menggunakan masker di ruang publik.
Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengungkapkan, razia terhadap warga yang tidak memakai masker di Pasar Baru yang dimulai sejak pukul 10.00 Wib. Hasilnya ditemukan belasan warga yang didapati tidak memakai masker telah diberikan sanksi.
“Kita temukan 19 orang yang terkena sanksi ringan, teguran lisan dan tertulis. Dari 19 ini ada 10 orang pelaku usaha, karyawan diberi teguran tertulis dan sisanya pengunjung,” ujar Rasdian kepada wartawan di Pasar Baru, Kamis (13/8).
Razia tersebut merupakan salah satu upaya untuk menyosialisasikan adaptasi kebiasaan baru (AKB) sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 43 Tahun 2020.
Lebih lanjut Rasdian mengatakan sanksi yang diberikan berupa teguran lisan dan tulisan, salah satu sanksi yakni menyanyikan lagu kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Menurutnya, jika para warga yang tidak memakai masker kembali melakukan pelanggaran sama, pihaknya akan memberikan sanksi sedang bahkan sanksi berat berupa denda Rp 100 ribu. Sementara itu, bagi pelaku usaha, denda tersebut bisa mencapai Rp 500 ribu.
“Denda kemungkinan besar yang sifatnya statis seperti pelaku usaha, kalau pengunjung hari ini (berkunjung) belum tentu besok ke sini lagi,” ungkapnya.
“Sanksi sosial banyak seperti di taman diberlakukan seperti membersihkan area disitu, kalau di temukan di perempatan pengamen sanksi tindakan disiplin atau push up. Ya minimal menggugah semangat dia menyanyikan 17 Agustus,” imbuhnya.
Rasdian juga menuturkan masyarakat di Pasar Baru sudah merespon baik dengan menaati aturan menggunakan masker di ruang publik. Dia menegaskan penggunaan masker wajib dilakukan di masa pandemi Covid-19 sebab jika didapati kasus positif maka pasar baru bisa ditutup.
“Kalau ada kejadian (kasus positif covid-19) pasar baru bisa ditutup,” tegasnya.
Tak hanya itu, Rasdian juga mengungkapkan sanksi yang diberikan kepada warga yang tidak memakai masker dilakukan secara bertahap mulai dari ringan, sedang dan berat berdasarkan aturan Wali Kota Bandung. Menurutnya, pihaknya akan melakukan razia di tempat-tempat aktivitas kegiatan masyarakat yang banyak.